
JAKARTA – Meski semua kewenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat (PD) telah diambil majelis tinggi, Anas Urbaningrum tetap tak terpengaruh. Dia masih menjalankan aktivitas dan kewenangannya sebagai ketua partai.
Seharian, kemarin, Anas melantik Ketua PAC PD Se-Banten. Selain itu, sebagai ketua partai, dia juga melakukan rangkaian kegiatan penanaman pohon dan bertemu petani kedelai Cimarga Desa Gunung Anten, Banten.
Tampak hadir juga Ketua Departemen Pertanian Herman Khaeron, Ferari Rowawi, Iti Jayabaya, Rosyid Hidayat, Sekretaris DPD Banten.
Namun demikian, pria asal Blitar ini mengaku berusaha untuk tidak memberi komentar terlalu jauh tentang kisruh yang terjadi di partainya. "Untuk urusan internal, saya punya etika organisasi. Saya tidak akan banyak bicara," ujar Anas.
Kini, dia fokus pada tugasnya menebarkan virus optimisme ke dalam seluruh lapisan kader, baik di pusat maupun di daerah untuk bersatu padu membangun partai yang kokoh. "Yang harus saya lakukan terus tebarkan virus optimisme dan semangat kader untuk solid, bersatu, bersemangat dan bekerja keras," kata Anas.
Anas menepis bahwa keputusan Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono yang mencabut kewenangannya sebagai Ketua Umum menggambarkan adanya perpecahan di internal partai.
"Partai Demokrat itu solid. Semua punya motivasi, komit dan semangat jalankan tugas dan tujuan organisasi yang mengarah pada satu tujuan," tegasnya. Dia meminta para pihak tidak mengadu domba antara dirinya dan SBY.
Mantan ketua HMI ini mengapresiasi pidato SBY yang menurutnya bakal membawa Demokrat ke arah lebih baik. "Ini bagian dari ikhtiar agar Partai Demokrat ke depan makin baik," ujarnya.
Anas Urbaningrum mengatakan bahwa dirinya masih menyandang predikat sebagai ketua umum. Ia membantah anggapan bahwa Ketua Dewan Pembina yang sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin malam sudah menyatakan ia dinonaktifkan sebagai Ketua Umum.
Pengamat Politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago menilai reaksi seperti itu tidak menjadi suatu masalah. "Menjadi masalah kalau Anas menggalang kekuatan untuk menentang 'penonaktifannya'," kata Andrinof, (9/2). Menurutnya, partai akan semakin kacau jika Anas melakukan perlawanan.
Diketahui, SBY memutuskan untuk mengambilalih pimpinan PD. SBY memutuskan hal itu agar Anas bisa fokus menghadapi dugaan korupsi. Keputusan itu diambil setelah Majelis Tinggi Partai Demokrat menggelar rapat kemarin.
SBY menyatakan, segala keputusan kebijakan Partai Demokrat dijalankan oleh Majelis Tinggi. "Anas yang tetap jadi Wakil Majelis Tinggi, sementara (Partai Demokrat) saya pimpin langsung. Saya berikan kesempatan (ke Anas, red) untuk lebih memfokuskan diri mengahdapi persoalan dugaan korupsi di KPK," ucap SBY.
Menurut Andrinof, SBY mengambil langkah itu untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Sekaligus memudahkan melakukan pembenahan partai yang dianggap sudah mendesak.
Namun demikian jika Anas menunjukkan sikap tidak bekerjasama, penonaktifan terhadapnya bisa menjurus kepada pencopotan sebagai Ketua Umum. "Kalau Anas bereaksi kurang kooperatif, bisa jadi akan dicopot," ujar Andrinof.
Kontroversi
Pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad mengenai status Anas Urbaningrum menuai polemik. Pasalnya secara tiba-tiba, usai permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai status Anas, KPK melalui Abraham juga mengatakan pimpinan sudah sepakat mengenai status Anas sebagai tersangka tetapi menunggu tanda tangan kelima pimpinan.
Menanggapi hal itu, Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mempertanyakan status Anas sebagai tersangka yang terkesan mendadak tersebut. Pasalnya jika asal-asalan menetapkan seseorang tanpa alat bukti yang kuat dan hanya berdasarkan tekanan sejumlah pihak tentu rakyat akan menghukumnya. ”Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka ya baguslah, tapi kalau asal tanpa alat bukti bisa bahaya,” katanya saat dihubungi INDOPOS, Sabtu (9/2).
Untuk menguji keabsahan status tersebut, cara yang termudah yang dapat ditempuh yakni dengan pembuktian di Pengadilan. Namun bagaimanapun, penentuan status Anas tersebut salah momentum. Karena diucapkan setelah Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, artinya langkah SBY kemarin mendapat legitimasi.
”Kalau memang berniat menetapkan status Anas, bagusnya sebelum pidato Presiden sebelum umroh kemarin. Ada intervensi atau tidak, buktikan saja di Pengadilan,” tandasnya.
Perlu diketahui, kemarin kendati belum diumumkan secara resmi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa lima pimpinan KPK sudah kompak akan menetapkan Anas sebagai tersangka. Namun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan karena belum diteken seluruh pimpinan, karena 3 dari 5 pimpinan sedang berada di luar kota.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Jogjakarta, Hifdzil Alim menambahkan penetapan status tersangka oleh KPK tentu tidak sembarangan. Karena itu dirinya menyangsikan adanya intervensi dalam penetapan tersangka Anas Urbaningrum. “Kalau sudah menetapkan tersangka berarti kemungkinan punya alat bukti yang cukup, tidak ada intervensi,” katanya kepada INDOPOS, Sabtu (9/2).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi lagi-lagi menepis mengenai penetapan status tersangka yang dikenakan kepada Ketua Umum, Anas Urbaningrum. Sebabnya dari pimpinan belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam tersebut.
Saat disinggung mengenai peredaran foto sprindik penetapan status Anas tersebut, mantan wartawan ini meragukan keaslian dari foto yang beredar melalui pesan multimedia (MMS) yang tersebar di kalangan media tersebut.
”Belum ada sprindik, harus dicek dulu benar atau tidak keaslian dari copy-an sprindik tersebut,” ujarnya melalui telepon, Sabtu (9/2).
Karena itu, pihaknya berulang kali mengatakan bahwa status Anas Urbaningrum saat ini masih menjadi saksi terkait kasus pembangunan sprot center di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat. “Masih sama seperti sebelumnya,” tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan INDOPOS, dari copy-an sprindik yang beredar diketahui bawah Anas menjadi tersangka terkait penerimaan gratifikasi sebuah mobil Toyota Harrier Nopol B 15 AUD dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang, yaitu PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam kasus hambalang.
Dalam foto tersebut, ditulis pasal yang dikenakan kepada Anas yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Periode 1999-2004.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke -1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebagaimana diketahui, prahara di tubuh partai berlambang mercy itu kian memanas setelah tertangkapnya bendahara umum partai Muhammad Nazaruddin. Dari ocehan Nazaruddin diketahui selain Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, ditengarai sejumlah petinggi Partai Demokrat lainnya juga dituding menikmati uang dari proyek tersebut.
Anas Urbaningrum Rp 2 miliar, Mirwan Amir Rp 1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp 1 miliar serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp 1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp 1 miliar, dan Olly Dondokambey Rp1 miliar.
Angelina Sondakh yang menjadi terpidana korupsi proyek Kemenpora dan Kemendiknas juga disebut memperoleh jatah sebesar Rp 1 miliar.
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp 30 miliar melalui perusahaan miliknya yakni Permai Group kepada Anas Urbaningrum untuk pemenangan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010.
Semua pihak yang disebut itu satu per satu membantah, termasuk Anas. Bahkan mantan Ketua HMI ini menyatakan berani digantung di Monas jika terbukti menikmati "uang haram" satu rupiah pun. (sar/yay)