21 May 2013 Last updated 5 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeInfo GrafisPimpinan KPK Ceroboh : Coret Draft Sprindik yang Sudah Diteken

Pimpinan KPK Ceroboh : Coret Draft Sprindik yang Sudah Diteken

A4

Coret Draft Sprindik yang Sudah Diteken

 

JAKARTA – Bocornya dokumen draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Kemarin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku telah menandatangani draft Sprindik untuk Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang sejak Kamis (7/2) malam.


’’Saya sudah tanda tangan Sprindik untuk Anas Urbaningrum pada Kamis (7/2) malam, tapi paginya (Jumat) saya coret karena setelah diskusi dengan pimpinan lain ternyata belum ada gelar perkara yang memang kita persyaratkan,’’ katanya kepada wartawan saat jumpa pers dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (13/2).


Kata Pandu, draft Sprindik tersebut telah berada di mejanya sejak Kamis (7/2) malam oleh bagian administrasi KPK. Saat ditanyakan detail Sprindik itu, dirinya menjawab dokumen yang ditandatanganinya itu bukanlah Sprindik tetapi draft atau surat menuju Sprindik. Soal gelar perkara, sambungnya, memang ada gelar perkara tetapi bukan gelar perkara oleh pimpinan.

Pandu menjelaskan, saat dirinya menandatangani draft Sprindik Anas Urbaningrum, di dalam surat tersebut ternyata sudah tercantum tanda tangan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK lainnya Zulkarnain.

Sementara untuk Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas tidak dijelaskannya. ’’Ada Pak Zul (Zulkarnain) kemudian ada Pak Abraham
(Abraham Samad),’’ katanya menekankan siapa saja yang menandatangani draft tersebut.


Menurut Adnan, sampai saat ini belum ada penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang oleh pimpinan. Pasalnya pimpinan belum pernah rapat dan menetapkan status tersangka kepada pihak yang bersangkutan.

 

Saat ditanyakan wartawan mengenai keaslian draf Sprindik itu dirinya mengatakan bahwa dokumen itu asli, tetapi yang beredar saat ini di kalangan luas belum bisa dipastikan.


’’Tolong jangan salah dipahami, ini proses internal. Kalau koki kurang asin makanannya, prosesnya belum selesai, seperti gado-gado baru enak kalau semua sudah oke. Kasus ini (Anas Urbaningrum ) prosesnya belum sampai ke situ (menjadi tersangka),’’ tukas dia.


Sementara itu, dari pernyataan Adnan juga teka-teki keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, terjawab sudah.

 

Mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini menegaskan pemberian mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya kepada Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur gratifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Hambalang. Hanya saja, penerimaan Toyota Harrier itu masih telalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas tersangka.


’’Untuk kasus Harrier sudah sangat memenuhi unsur, tapi nilainya di bawah 1 miliar. Ini bukan level KPK,’’ tukasnya


Perlu diketahui, dari kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin, Anas ditengarai menerima hadiah berupa sebuah mobil Toyota Harrier B 15 AUD dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.


Karena itu, guna memperdalam keterlibatan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut, lanjut Adnan, KPK terus menelusuri indikasi keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang tersebut.

 

Pihaknya mengaku dari kasus gratifikasi tersebut, KPK akan mengaitkan ke level tindak pidana lebih tinggi. ’’Artinya kita butuh pendalaman lagi,’’ tukasnya.


Tim Investigasi Guna mengusut bocornya dokumen yang diduga Sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum, KPK segera bertindak dengan membentuk Tim Investigasi untuk memvalidasi apakah dokumen tersebut berasal dari internal KPK atau tidak.


’’Pembentukan Tim Investigasi itu merupakan hasil kesimpulan dari rapat pimpinan kemarin (11/2). Isi laporan tim belum selesai,’’ ucap Johan Budi, Juru Bicara KPK, kepada wartawan saat jumpa pers di Kantornya, Rabu (13/2).


Menanggapi pernyataan Kapolri yang siap membantu mengusut pembocor dokumen tersebut, mantan wartawan ini menegaskan KPK merasa belum membutuhkan bantuan Polri untuk mengusut apakah dokumen itu bocor atau tidak. Menurutnya, KPK masih melakukan validasi dan menunggu hasil dari Tim Investigasi.


’’Kita masih melakukan validasi, jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK,’’ tegasnya.


Karena itu, pihaknya mengimbau kepada internal dan eksternal KPKserta Istana untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat mengganggu Tim dalam memvalidasi dokumen tersebut. ’’Siapapun juga, jadi tunggu tim untuk bekerja dan hormati KPK,’’ pungkasnya.

KPK Harus Tegas
 Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, semestinya KPK selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan Sprindik itu harus bisa lebih tegas menyikapi bocornya surat rahasia tersebut dengan memberikan sanksi kepada pihak atau pegawai yang telah sengaja memberikan kepada media.


’’Kalau secara protap, pembocoran itu memang diatur, sanksinya jangan membuat institusinya tidak tegas. KPK harus represif terhadap internalnya, jangan cuma ke luar,’’ ungkap Akil di Gedung MK, kemarin (13/2).


Akil mengatakan, alasan penandatanganan Adnan karena tidak mengetahui kalau ternyata belum ada gelar perkara logikanya tidak masuk di akal. ’’Kecuali dalam menandatangani dalam keadaan tidak sadar,’’ ujarnya.

Menurut Akil, seharusnya alasan lalai sebagaimana diutarakan tidak bisa digunakan. Alasannya jelas, Adnan adalah Wakil Ketua KPK, karenanya tidak mungkin seceroboh itu dalam menandatangani sebuah surat, apalagi spirindik.

’’Tidak bisa juga alasan lalai dipakai. Karena yang tanda tangannya itu tiga orang. Misalnya saya memakai alasan lalai, saya bisa kena pelanggaran etik. Ini yang menangani dewan etik internal,’’ tandas Akil.

SBY Gerah
Sementara itu, pemberitaan kebocoran Sprindik Anas Urbaningrum mulai membuat gerah pihak Istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun merasa perlu angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan pihak istana terkait kebocoran Sprindik tersebut.

 

Melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, SBY menyatakan perlu memberikan atensi serius dengan pemberitaan media khususnya pemberitaan yang menuding secara langsung bahwa seorang staf istana membocorkan Sprindik tersebut.

 

’’Bapak Presiden telah mendengar pemberitaan di media. Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi serius,’’ urai Julian saat menyampaikan pernyataan Presiden SBY di Kantor Presiden, kemarin (13/2).

Karena itu, kata Julian, SBY berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius, terkait kasus kebocoran dokumen negara tersebut. SBY juga menyarankan, jika diperlukan, lembaga antikorupsi tersebut bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demia terjaganya nama baik Lembaga Kepresidenan dan KPK,"ujar Mantan Wakil Dekan Fisip Universitas Indonesia itu.

Asisten Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Imelda Sari yang dituding melakukan pembocoran sprindik tersebut, membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menaju soal bocoran Sprindik KPK tersebut. (sar/ris/ken)


Epaper