23 May 2013 Last updated 5 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeInfo GrafisJokowi Bukan Gubernur Partai

Jokowi Bukan Gubernur Partai

A1

 

JAKARTA - Cuti Gubernur DKI JakartaJoko Widodo untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Rieke-Teten, dinilai berlebihan. Seharusnya, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, bisa menyimpan energinya untuk membenahi masalah di Jakarta. Bukan sibuk membantu kemenangan kader PDIP di daerah lain.

 

’’Ada baiknya Jokowi konsen urus Jakarta, memang Jokowi popularitasnya lagi naik, tapi jangan sampai orang dompleng popularitas lah,’’ ucap Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi INDOPOS, Jakarta, Senin (18/2).

 

Menurutnya, jika niat Jokowi ingin balas budi ke PDIP, maka lakukanlah dengan cara bekerja serius untuk kesejahteraan rakyat Jakarta. Jangan buang-buang waktu untuk kepentingan politik. ’’Jokowi saat ini gak perlu repot-repot bela partai, karena saat ini dia gubernur semua rakyat Jakarta, bukan gubernur partai. Balas budi lah dengan bekerja yang baik untuk rakyat,” tegas Yoga.

 

Untuk itu, Yoga mendesak pemerintah pusat menerbitkan aturan larangan cuti kepala daerah untuk kepentingan politik tertentu. ’’Kalau sudah terpilih, itu bukan milik partai lagi, tapi milik warga. Maka dahulukan persoalan warga sendiri, bukan daerah lain,’’ cetus dia.

 

Yoga juga beranggapan, aturan baku dari pemerintah pusat yang melarang kepala daerah berbaur dalam kegiatan kampanye daerah lain perlu segera diberlakukan. Sebab, dengan aturan itu, kepala daerah dapat bebas dari kepentingan partai dan fokus pada daerahnya. ’’Dan lebih penting bebas dari interest kepentingan partai tertentu,’’ ujarnya.

 

Dia juga melihat model kampanye bergaya ‘blusukan’ Jokowi pada saat memenangi pemilihan Gubernur DKI Jakarta belum tentu cocok diterapkan di Jawa Barat. Dengan demikian, izin cuti Jokowi belum pasti juga berdampak positif di Pilkada Jawa Barat. “Di Jakarta bisa menang, hasil sama belum tentu terjadi di Jawa Barat. Ini kan sudah beda provinsi dan wilayah,’’ kata Yoga.

 

Yoga berharap, desakan itu dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat dan partai politik. Jika seorang kader partai terpilih sebagai kepala daerah, atribut partai mesti dilepas. ’’Harus ada keberanian untuk mengubah. Bila terpilih, sudah bukan milik partai lagi sehingga tidak diatur partai,’’ imbuh dia.

 

Terkait, permohonan cuti SBY untuk mengurus Demokrat Yoga menilai tidak berlebihan. Hal itu justru dinilai efektif dibandingkan dia harus pusing memikirkan urusan negara dan partainya. ’’Tidak berlebihan, coba perhatikan kemarin mukanya sangat suram banyak masalah,’’ tuturnya.

 

Yoga tidak memungkiri bila jabatan SBY sebagai Ketua Dewan Pembina sekaligus kepala negara dinilai cacat. Akibatnya, SBY tidak hanya pusing memikirkan persoalan bangsa tetapi juga urusan partainya. ’’Tak perlu waktu lama bagi SBY mengambil cuti, cukup sampai urusan Demokrat selesai,’’ terang dia.

 

Selain itu, hal itu menurutnya agar SBY bisa berkonsentrasi penuh menghadapi persoalan yang tengah dialami partainya. SBY sebaiknya cuti sebagai presiden dulu agar konsentrasi urus Demokrat. ’’Kasihan dia, terlalu capek ngurus Demokrat. Bayangkan, baru pulang kunjungan kerja dari luar negeri, pulang umroh habis berdoa di makam Rasul, berdoanya pun untuk Demokrat bukan untuk rakyat miskin Indonesia,’’ kata Yoga.

 

Tabrak Aturan

 

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum menjadi Juru Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun surat tersebut baru disampaikan pada Jumat (15/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga belum dapat diproses.
Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi tetap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).


Karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi tetap menyalahi Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2009.


“Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,’’ ujar Donny, panggilan akrabnya, saat dihubungi lewat selulernya, kemarin.


Selain itu, karena surat izin baru diterima Kemendagri pada Jumat sore, maka menurut pria yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri ini, surat tersebut sama sekali belum dapat diproses. ’’Jadi intinya kita belum bisa memroses surat izin kampanye Jokowi,’’ ujarnya.


Fakta lain, menurut Donny surat permintaan izin cuti tersebut, ternyata juga tidak dilengkapi maksud dan tujuan permohonan cuti yang bersangkutan.


’’Makanya karena tidak tertib administrasi, kita tidak bisa memrosesnya juga. Karena maksud surat (cuti yang diajukan, red) juga tidak clear,’’ ujarnya yang menilai sebagai pejabat negara yang terikat sumpah jabatan, Jokowi seharusnya taat pada aturan.


Saat ditanya bukankah aktivitas juru kampanye dilakukan Jokowi pada saat hari libur, Donny menanggapinya sederhana. ’’Jabatan sebagai kepala daerah itu melekat. Jadi aktivitas di luar urusan pemerintahan, tetap memerlukan izin,’’ katanya.


Dony menilai aturan ini diberlakukan demi menjaga independensi dan gerak langkah pejabat negara, agar senantiasa ditujukan untuk pentingan masyarakat luas.

 

Tak Paham Prosedur?

 

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak mengerti prosedur pengajuan cuti kampanye. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu tidak tahu bahwa surat cuti harus diajukan 12 hari sebelumnya.


’’Wah nggak tahu. Secara kepatuhan sudah izin Sabtu-Minggu,’’ kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).


Mantan Wali Kota Surakarta itu mengaku sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kegiatan kampanye mendukung calon gubenur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Ia pun tidak tahu apakah izin cutinya sudah dikabulkan atau belum. ’’Nggak ngerti saya, itu juga nggak ngerti,’’ imbuhnya. (fdi/boy/jpnn)


Epaper