
JAKARTA - Cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Rieke-Teten masih menjadi pro-kontra. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Azwar Abubakar menganggap biasa saja.
Alasannya, masalah cuti bagi setiap kepala daerah, bukan ranahnya. ’’Saya tidak bisa komentar banyak. Urusan MenPAN-RB adalah berkaitan dengan kebijakan dan masalah PNS. Kalau soal cuti Pak Jokowi itu, wewenangnya Mendagri sama Bawaslu,’’ ujar Azwar di Jakarta, Selasa (19/2).
Dia menambahkan, masalah izin cuti Jokowi menjadi tanggung jawab Bawaslu. Kemen PAN-RB akan terlibat bila ada pengerahan PNS saat kampanye. "Izin kampanye silakan diurus Bawaslu. Kalau melanggar, Bawaslu dan Mendagri yang punya hak memberikan sanksi.
Tapi kalau seorang kepala daerah melanggar etika misalnya melalaikan tugas hanya untuk berkampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, dan memfasilitasi salah satu kandidat, itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan UU Pokok-pokok Kepegawaian," tegasnya. Azwar mengimbau agar kepala daerah lebih memfokuskan pada urusan pemerintahannya sendiri.
Meskipun kepala daerah merupakan orang parpol, namun paling utama mengurus pembangunan dan rakyat di daerahnya.
"Dalam menjalankan pemerintahan, tekanan politik harus diminimalisasi. Sebab, ketika dilantik menjadi pimpinan daerah, seorang pejabat negara bukan hanya milik parpol, tapi menjadi milik seluruh rakyatnya,’’ tandasnya.
Hak Libur
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merasa tidak perlu cuti untuk menghadiri kegiatan kampanye calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki pada akhir pekan lalu. Pasalnya, kegiatan itu dilakukan pada hari libur kerja.
Gubernur yang akrab disapa Jokowi itu ngotot bahwa ia berhak untuk memanfaatkan hari libur kerja sesuka hatinya. ’’Sebenarnya nggak perlu, tapi saya mengajukan karena masalah adat kepatutan saya. Itu kan hari libur, itu hak libur saya, saya pakai ke sana,’’ kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2).
Jokowi berpendapat, kewajiban mengajukan cuti hanya berlaku apabila dirinya berstatus sebagai calon kepala daerah. Oleh karenanya saat masa kampanye pilkada DKI 2012 lalu, ia cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta. Lebih lanjut, Jokowi membantah ada unsur paksaan dari partainya agar turut serta dalam kampanye pemenangan pasangan Rieke-Teten di Bandung dan Depok, Jabar.
Jokowi mengaku, keikutsertaannya karena mempertimbangkan persahabatannya dengan Rieke. "Gini lho ya, saya posisi diundang. Dulu kan Mbak Eieke bantu saya. Sebagai teman saya datang, masa diundang nggak datang," ujar politisi PDIP tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia Iberamsjah menyarankan agar Jokowi minta maaf karena telah melanggar peraturan. Menurutnya, Jokowi jelas-jelas bersalah dengan melakukan kampanye tanpa cuti. ’’Sudah jelas kok kelihatan pemahaman dia tentang peraturan lemah, seharusnya minta maaf saja,’’ ujar Iberamsjah. (dil/jpnn)