21 May 2013 Last updated 5 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeInfo GrafisPartai Sandera Jokowi

Partai Sandera Jokowi

A5

JAKARTA-Gubernur Joko Widodo kembali melakukan politik balas budi. Setelah membantu pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Barat Rieke Dyah Pitaloka- Teten Masduki pekan kemarin, pekan ini giliran pasangan Cagub dan Cawagub Sumatera Utara Effendi Simbolon-Dju mi ran Abdi ba gi pasangan calon yang diusung PDI Per juangan bersama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) pada Sabtu - Minggu nanti.

 

’’Sekarang (Jokowi) mau kampanye di Su mut, tanggal 23-24 Februari. Surat sudah diajukan tertanggal 18 Februari 2013,’’ terang Menteri Dalam Negeri (Men dagri) Gamawan Fauzi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/2) kemarin.

 

Gamawan menegaskan dirinya dengan Jokowi sebenarnya tidak ada permasalahan sebagaimana diberitakan beberapa hari terakhir soal izin cuti kampanye. Sebab, apa yang dilakukan pihaknya justru karena rasa sayangnya dengan Jokowi.

 

Yakni memfasilitasi secara administrasi agar Jokowi dapat melaksanakan keinginannya menjadi jurkam bagi partainya. Utamanya agar tidak muncul permasalahan dengan pihak penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Mantan Gubernur Sumatera Ba rat itu lantas menyinggung bahwa aturan cuti bagi pejabat negara diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2010, khususnya pada Pasal 47.

 

Dimana pejabat negara yang hendak melakukan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. “Justru kami ingin membantu. Men dagri tidak melarang, hanya menolong saja agar surat itu bermanfaat bagi yang ber sangkutan (Jokowi),” ucap Gamawan.

 

Perizinan cuti kampanye Jokowi ke Sumut sendiri sebagaimana dikemukakan Mendagri telah disetujui. Bahkan surat izin cuti kampanye itu dikeluarkan setelah dilakukan beberapa kali revisi surat permohonan.

 

Karena pada awalnya surat permohonan cuti yang disampaikan tidak dijelaskan secara rinci tujuan pengajuan cutinya, berkampanye untuk pasangan nomor urut berapa dan lainnya seperti yang diatur juga dalam Peraturan KPU 14/2010.

 

Timbulkan Masalah Baru

Keputusan PDI Perjuangan untuk memilih Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye pasangan Rieke-Teten dinilai dapat menimbulkan masalah besar. ’’Hal itu justru menimbulkan masalah. Sebab, akan terjadi sebuah konflik kepen tingan ketika pasangan calon yang diusung Jokowi nyatanya tidak menang dalam pilkada.

 

Akibatnya nanti, yang dirugikan masyarakat,’’ ucap Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin usai diskusi bertajuk ‘Menakar peran DPD di tahun politik’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (20/2).

 

Namun, Irman tidak serta merta menyalahkan Jokowi yang turun gunung demi memenangkan Rieke-Teten di Pilgub Jabar. Menurutnya, kesalahan ada pada aturan perundangan yang tidak melarang pejabat negara melakukan aktivitas di luar kedinasan.

 

’’Untuk kondisi sekarang apa yang dilakukan Jokowi itu yang terjadi di seluruh pejabat, karena memang sistem kita yang memberikan ruang. Yang salah mungkin karena tidak ada izin dari atasannya Mendagri,’’ lontar Irman.

 

Irman menyarankan, ke depan DPR agar membuat aturan penegasan terkait fungsi pejabat negara yang dilarang melakukan aktivitas di luar kedinasan.

 

Atau paling tidak, para pejabat negara yang hendak melakukan aktivitas di luar kedinasan meminta izin kepada atasannya. “Kalau presiden ya kirim surat ke DPR,” ulas dia Untuk itu, DPR harus segera membuat Undang-Undang (UU) tentang Lembaga Kekuasaan Pemerintahan.

 

UU itu nantinya akan mengatur Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengatur kekuasaan Negara termasuk melepaskan keanggotaan Partai. ’’UU tentang Kekuasa an Pemerintahan, bikin baru, jadi khusus mengatur semuanya, untuk mengatur Guber nur, Bupati, Walikota,” ucap pakar hukum tata negara itu. (tro/fdi)


Epaper