24 May 2013 Last updated 6 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeInfo GrafisMendagri Persilakan Aceng Menggugat

Mendagri Persilakan Aceng Menggugat

A4JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap menghadapi gu gatan pelengseran oleh Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Sebab, dia meyakini prosedur pemakzulan, termasuk penandatanganan surat pencopotan oleh Presiden SBY, sudah me lalui tahap yang benar ”Kalau dia (Aceng) mau menggugat ke PTUN, silakan saja,” ujar Gamawan di Jakarta kemarin (21/2). 

 

 

Menurut Gamawan, apa yang dilakukan presiden lebih pada penetapan. Upaya pemakzulan Aceng merupakan keputusan DPRD yang kemudian diuji di Mahkamah Agung (MA). Nah, MA menyatakan langkah itu tidak salah, sehingga presiden dalam hal ini hanya menegaskan keputusan tersebut. ”Prinsip pemberhentian itu ada di DPRD,” ujarnya.

 

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, surat pemakzulan masih belum dikirimkan ke DPRD Garut. ’Masih diproses administrasi di Setneg. Sesudah itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

 

Selanjutnya oleh Menteri Dalam Negeri dibuatkan surat pe ngantar ke Gubernur Jawa Barat. Gubernur yang akan menyampaikan kepada yang bersangkutan (Aceng) dan DPRD,’’ kata pria yang biasa disapa Donny itu kepada INDOPOS tadi malam. ’’Sambil menunggu kita definitifkan Wakil Bupati untuk menjadi Bupati,’’ lanjut dia.

 

Sementara itu, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Bupati Garut Aceng Fikri dengan menyetujui usulan pemakzulan dari DPRD Garut, mendapat perlawanan dari Bupati Garut Aceng HM Fikri yang akan menggugat SBY. Hal ini, ditegaskan oleh Ujang Sujai Toujiri Kuasa Hukum Aceng Fikri.

 

“Kita akan gugat ke PTUN, itu cacat hukum, sanksinya hanya atas dasar asumsi bukan bersifat pidana,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (20/2). Ujang membenarkan jika Presiden sudah menandatangani surat pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut.

 

Oleh ka rena itu, yang akan digugat olehnya adalah langkah Presiden menandatangani surat tersebut. karena surat-surat tersebut dianggapnya cacat secara yuridis.

 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengungkapkan, akan melihat terlebih dahulu surat yang dikeluarkan presiden untuk menentukan langkah DPRD Garut selanjutnya.

 

Meski demikian, Lucky mengakui mengetahui bahwa Presiden SBY menyetujui permohonan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng. (igo/npw/sik)


Epaper