
Duga Ada Pelanggaran Sistemik di Pilgub Jabar
BANDUNG - Hampir setiap kekalahan dalam pemilukada berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak terkecuali di Pilgub Jawa Barat. Tim sukses pemenangan Rieke ’’Oneng’’ Dyah Pitaloka dan Teten Mas duki tak terima kalah. Mereka menduga ada persekongkolan yang membuat mereka kalah dan akan menempuh jalur hukum.
Ditemui seusai pembacaan rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten Kota, Ke tua Tim Pemenangan Rieke-Teten, Abdy Yuhana, yang memilih untuk meninggal kan rapat pleno sebelum hasil akhir diba cakan mengatakan, pada prinsipnya pihak Rieke-Teten menolak atas hasil rekapitulasi dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Sebab, diduga ada beberapa pelangggaran yang terstruktur, sis tematis, dan masif dalam penyeleng garaan Pilgub Jabar. ’’Diantaranya dana hibah dan ban sos yang awalnya Rp 259 miliar men jadi Rp 4,8 triliun di 2013 yang diduga digunakan saat kampanye oleh salah satu calon,’’ kata Abdy kemarin.
Selain itu, penyelenggaraan Pil gub Jabar diduga telah meng abaikan hak konstitusional rakyat Jabar, termasuk adanya penggelembungan dan pengurangan sua ra untuk pasangan yang diusungnya ’’Kami menolak hasil penghitungan suara dan menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut,’’ jelasnya. Ia pun kemudian menuturkan akan melakukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini, ujarnya, merupakan hasil kesepakatan dari DPD PDIP dan tim pemenangan Rieke-Teten. ’’Kami akan laporkan dalam waktu dekat,’’ ujarnya seraya meninggalkan KPU Jabar. Namun begitu, meski ditinggal oleh saksi dari tim Rieke-Teten, rapat pleno rekapitulasi ha sil suara Pilgub Jabar pun terus berlangsung hingga mengumumkan hasil akhir dan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU dan saksi dari setiap kandidat yang berkompetisi pada ajang Pilgub Jabar 2013 tersebut.
Selain saksi dari Rieke-Teten yang enggan menandatangani berita acara tersebut, saksi dari tim pasangan nomor urut 2, Irian to MS Syafiuddin-Tatang Far hanul Hakim, Deni Komaran syah, juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Sebab, diduga ada money politics oleh salah satu calon da lam ajang Pilgub Jabar tersebut. Kendati begitu, tanpa tanda ta ngan dua saksi tersebut, berita acara rekapitulasi suara Pilgub Jabar tetap dianggap sah.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat yang ditemui usai rapat. Ia menegaskan hasil rekapitulasi peng hitungan suara dan penetapan KPU Jabar tidak terganggu meski dua tim pasangan ca lon enggan menandatangani hasil tersebut. Meski cukup menyayangkan, tetapi keputusan dua saksi tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan rekapitulasi dan penetapan. ’’Namun, KPU Jabar tetap meng hormati sikap politik yang diambil tersebut.
Itu kan sikap politik mereka dan kami menghormatinya,’’ kata Yayat. Ia pun mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri jika 3 hari ke depan ada gugatan dari pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU tersebut. Menurut Yayat, UU telah mem berikan waktu 3 hari kepada pasangan calon yang keberatan dengan hasil KPU untuk melayangkan gugatannya ke MK. ’’Untuk sementara Pilgub sudah berhenti sampai di sini.
Ka lau pun ada gugatan tidak akan mengganggu pelantikan ka rena ada spare waktu cukup lama. Kita sudah siapkan semuanya,’’ jelasnya. Sementara itu, ditemui dalam ke sempatan sama, Ketua tim pemenangan Ahmad Heryawan- Deddy Mizwar, Imam Budi Santoso, mengaku sangat bersyu kur atas raihan ini. Ia pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada rakyat Jabar yang telah berpartisipasi dalam memenangkan dan mengamankan penyelenggaraan pilgub Jabar. ’’Bersyukur, Kang Aher menang dalam percaturan Pilgub Jabar dan prosesnya tanpa ada kendala. Terima kasih,’’ ujarnya.
Disinggung mengenai sebagian calon yang akan melayangkan gugatan ke MK, Imam menjawabnya santai. Menurutnya hal itu sudah dijamin un dang-undang. ’’Silakan lapor kan ke MK, nanti biar kita buk tikan di sana,’’ pungkasnya. Seperti diketahui calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dengan nomor urut empat, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Ba rat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pilgub Jabar dan Rapat Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih Pilgub Jabar 2013 di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, kemarin (3/3).
Dalam rapat rekapitulasi tersebut, pasangan Ahmad Her yawan- Deddy Mizwar menang satu putaran dengan raihan 6.515.313 suara dengan 32.33 persen selisih 800.316 suara dengan kandidat nomor urut lima, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang meraih 5.714.997 suara atau 28.41 persen.
Adapun di posisi ketiga ada pa sangan Dede Yusuf-Lex Laksa mana yang meraih 5.077.522 atau 25.24 persen, di posisi ke empat diduduki oleh pasangan nomor dua, Irianto MS Syafiuddin- Tatang Farhanul Hakim dengan 2.448.358 atau 12.17 persen, dan posisi akhir oleh Dik dik MA Mansyur-Cecep Suryana Toyib yang meraih 359.233 suara atau 1.79 persen.
Hasil ini didapat dari suara sah 20.115.423 dengan suara ti dak sah 598.356 suara. Adapun to tal partisipasi pemilih berjumlah 20.713.779 pemilih atau setara dengan persentase 63 per sen dari DPT Jabar yang berjumlah 32.5 juta pemilih.
Pada rapat pleno rekapitulasi ha sil suara tersebut, dibacakan terlebih dahulu berita acara hasil rekapitulasi suara di setiap KPUD Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Dalam rapat rekapitulasi hasil suara tersebut, beberapa kali menuai protes yang disampaikan oleh saksi dari Tim Paten, Waras Wasisto yang mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Kota. (mg9)