Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Ryas Rasyid, menyindir kualitas para jaksa di daerah yang melempem. Karena selalu menilai sulit mengajukan permohonan izin pemeriksaan bagi kepala daerah. Padahal, menurut dia, tidak pernah Presiden menyulitkan permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi. Keluhan jaksa itu menunjukan kualitas yang tidak cukup.
Sehingga tak menyalahkan aturan permohonan izin pemeriksaan. ”Tidak sulit meminta izin pemeriksaan. Silakan saja, yang penting dasarnya itu kuat. Kalau lemah, ya..tidak mungkin diizinkan,” ujar Ryas Rasyid usai menggelar Workshop Evaluasi Perjanjian Henlsinki bagi Aceh di Jakarta, Kamis (8/12). Menurutnya, proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan untuk meminta kemudahan pemeriksaan tersebut tidak tepat.
Apalagi tidak ada sedikit pun kesulitan yang dihadapi jaksa dalam izin pemeriksaan. Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun menambahkan jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan, maka implikasinya sangat luas. Dapat mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. Karena para jaksa berlomba-lomba memeriksa kepala daerah. “Bagi mereka itu seperti prestasi.
Padahal yang perlu dikuatkan itu adalah bukti-buktinya,” ungkap dia. Ryas menegaskan permohonan izin kepada Presiden itu merupakan upaya terbaik. Agar jaksa dapat melakukan pembenahan internal dalam proses penyidikan. Tidak lagi hanya berbekal data-data pemeriksaan yang minim. “Kalau dibiarkan bebas, bisa-bisa semua kepala daerah dicomot para jaksa. Itu kan tidak benar,” tuturnya.
Terlebih, sambung dia, kesulitan tersebut bisa ditempuh dengan jalur lain. Misalkan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu dapat memeriksa pejabat tanpa prosedur izin Presiden. “Jadi koordinasi saja. Nggak perlu uji materi segala,” tuturnya. Pendapat berbeda dilontarkan pakar hukum, Prof. Dr. Jimmly Assidiqie yang merasa izin Presiden bagi pemeriksaan kepala daerah memang sudah tak diperlukan.
Artinya mekanisme yang diatur dalam undang-undang itu perlu dibatalkan. “Dukung sekali saya. Mahkamah Kontitusi perlu mengabulkan permohonan itu,” terangnya dalam acara serupa di Jakarta. Menurut Jimmly, kesulitan para jaksa di daerah perlu direspon baik. Dengan upaya membatalkan pasal permohonan izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden.
Agar penuntasan kasus korupsi di daerah bisa lebih cepat. Selain itu, lanjut dia, memang kendala para jaksa di daerah selalu terbentur pada aturan itu. Akibatnya kerap membuat penuntasan korupsi tidak selesai pada pangkal persoalan. Hanya sebatas pemeriksaan ditingkat bawah saja. (ris/rko)
| < Prev | Next > |
|---|