Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo

JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya kemarin merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo. Penyidik Polda telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 439 miliar di perusahaan milik negara di bidang perkreditan tersebut.

Berita Lainnya

Tersangka baru Umar Zen telah kini ditahan petugas. Kepada para wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Sufyan Syarief mengatakan bahwa tersangka Umar Zen memang harus ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan sejak tadi pagi (kemarin)," ujarnya, Jumat (9/12).

Dia mengatakan, Umar Zen yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari PT TK menggunakan dana PT Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka L/C (letter of credit) di sebuah bank. Namun, Umar gagal membayar sehingga uang itu kembali ditarik Askrindo. Informasi yang dihimpun, petugas telah menahan dan menetapkan 4 tersangka lainnya. Empat tersangka itu merupakan manajer investasi (MI).

"Memang ada banyak tersangkanya," tambah Sufyan. Hanya saja, Sufyan enggan menjelaskan secara detail peran para tersangka. "Nanti akan dijelaskan Pak Baharudin (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," katanya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni ZL dan RS. Dua tersangka ini diduga telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi itu.

Berdasarkan laporan dari Kepolisian tanggal 6 Juni 2011 No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001, tentang perubahan UU No 31, Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dan bekerjasama dengan MI. Petugas juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang serta saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), juga ahli investasi.

Sementara, petugas telah memblokir 24 rekening pada kasus itu. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. Polisi menduga, para tersangka melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi. Ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. ”Kita masih terus kembangkan, bisa saja pihak-pihak terkait lainnya bertambah. Tergantung hasil pengembangan petugas kita nanti,” tutur Sufyan. (ibl)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?