MK Akui Anak di Luar Nikah

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undangun dang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Ta ngerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Moch tar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

Berita Lainnya

“Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, kemarin (17/ Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

“Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, ter masuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memaparkan, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) sepanjang frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Sebab, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual maupun cara lain berdasarkan perkembangan tek nologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.

“Tidak tepat dan tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melaku kan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya,” paparnya.

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mengemukakan, dalam Pasal itu berpotensi merugikan anak. Sebab, keberadaan pasal itu justru menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Padahal anak tidak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya. ”Padahal, hukum negara maupun hukum agama tidak me ngenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan dosa turunan yang dila kukan oleh kedua orang tuanya tersebut,” pungkas Maria.( ris)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?