Jadi Sumber Pendapatan, Satu 'Orang Dalam' Piara Banyak Calo
Salah satu penyebab maraknya kecelakaan angkutan umum adalah banyak kendaraan yang tidak layak. Padahal, kendaraan tersebut semestinya harus melalui uji kelaikan kendaraan (uji kir) secara reguler. Banyaknya pelanggaran dan kolusi dalam uji kir dianggap salah satu penyebab tingginya kendaraan tak layak jalan yang tetap bisa beroperasi. Seperti apa?
Rahmat, 48, sopir salah satu angkutan umum di Jakarta terlihat kesal saat mengantre di salah satu lokasi uji kir. Pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, ini mulai enggan memeriksakan kendaraannya yang seharusnya sudah memasuki masa uji kir. Sebab, banyak sekali alasan petugas yang membuat repot dalam memperoleh surat keterangan lolos uji kir. Belum lagi dia harus melewati berbagai tahapan pengujian yang panjang dan (dibikin) ribet.
Dia sudah hampir balik kanan hingga akhirnya seseorang menawarinya jasa uji kir. Cepat, tidak berbelit, meski harus keluar uang agak mahal. Dia setuju dan proses uji kir pun berjalan lancar dan cepat.
Itulah gambaran betapa riskannya pengawasan kendaraan umum yang boleh beroperasi. Jasa calo uji kir yang sudah membudaya membuat nyaris tidak ada penerapan standar ketat atas kendaraan yang dinilai layak beroperasi. Ini pula yang dianggap sejumlah pengamat sebagai penyebab tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Salah satu, yang paling parah terjadi Jumat lalu (10/2) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor. Bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta yang menabrak ruko dan sejumlah mobil. Akibat kecelakaan tersebut, 14 tewas dan 54 luka-luka. Menurut data Mabes Polri, angka kecelakaan di jalan raya setiap tahun merenggut sekitar 32.000 nyawa.
Untuk kasus Karunia Bakti, penyebab utama kecelakaan karena rem blong. Padahal, rem adalah satu dari sekian banyak kelengkapan kendaraan yang masuk dalam pengujian kir. Selain lampu sign, knalpot, klakson, ban, P3K, dan banyak lagi. Karena banyaknya yang harus masuk pengujian kir, maka akhirnya membuat biaya jadi mahal dan memakan waktu cukup lama. Di sinilah, akhirnya pemilik kendaraan lebih memilih jalan pintas dengan memanfaatkan biro jasa alias calo.
Di setiap wilayah kota madya memiliki satu tempat pengujian kir, tapi ada juga yang lebih seperti di wilayah Jakarta Timur. Ini karena luasnya wilayah di Jakarta Timur. Di wilayah Jakarta Barat, lokasi tempat pengujian kir terletak di Kedaung, Pesing Poglar, Jakarta Barat. Seperti tempat pengujian kir lainnya, di sini pun banyak calo atau mereka mengklaim dengan sebutan biro jasa.
"Kami tidak mau disebut calo. Karena calo itu kesannya tidak resmi alias ilegal. Sedangkan biro jasa resmi. Makanya, kami ini biro jasa yang legal. Jadi kami tidak bisa diberantas atau dihapuskan begitu saja. Tugas biro jasa adalah membantu orang yang ingin mengurus pengujian kir. Intinya, kalau mau lancar atau tidak dalam waktu lama, serahkan pada kami. Kami ini senantiasa pula menyenangkan orang. Soalnya kalau mau urus sendiri, prosedurnya panjang dan pasti makan waktu," ungkap Babe Rizal, di warung kopi tak jauh dari lokasi pengujian kir, Jumat (17/2).
Seperti dalam pantauan INDOPOS, banyak calo yang sudah menjadi komunitas tersendiri. Mereka saling mengerti untuk bergiliran, jika ada orang yang datang ingin melakukan pengujian kir. Sehingga mereka tidak berebutan seperti lokasi calo-calo tiket. Babe Rizal terkaget ditanya soal modus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lokasi pengujian kir.
Menurut dia, biro jasa adalah suatu bentuk usaha yang butuh untung sebagai imbalan jasanya. Sedangkan 'orang dalam' atau aparat penguji kir meminta imbalan jasa karena mengetahui si biro jasa mengambil keuntungan dari masyarakat.
Akhirnya setiap biro jasa kelihatan menjadi seperti peliharaan atau pelanggan orang dalam. Setiap biro jasa biasanya punya satu orang dalam, tapi sebaliknya orang dalam bisa punya lebih dari satu biro jasa. Ini yang membuat keuntungan orang dalam berlebih. "Kami punya orang dalam masing-masing. Kami senantiasa memanjakan orang dalam. Kalau tidak, kami tidak bisa abadi. Sementara hanya ini usaha kami," papar Babe Rizal yang sudah puluhan tahun mangkal di situ.
Memang terlihat, ada sebagian biro jasa yang bertindak malah sudah seperti petugas kir. Artinya, si biro jasa mengecek dulu kondisi kendaraan yang dibawa pemilik. Kalau kondisi baik harga uji kirnya lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang banyak masalah. "Kami mengecek kondisinya sebelum melakukan tawar menawar biaya. Kalau kondisi bagus, kami bisa patok lebih mahal dengan alasan bisa lebih cepat. Kalau kondisi buruk, kami bisa lebih menekan lagi. Rata-rata biayanya jadi naik dua kali lipat. Soalnya keuntungan diambil dua pihak. Kami dan untuk bos-bos (orang dalam, red) kami," akunya.
Untuk mengurus uji kir memang banyak pos yang harus dilalui. Seperti pos pengujian ban berbeda dengan pos pengujian knalpot atau lainnya. Setiap pos tentu ada biaya masing-masing. "Kami biasanya pakai borongan. Karena kami yang urus semuanya. Kami nanti dibimbing untuk setiap pos," ujarnya.
Apakah tidak melewati semua pos atau sekali bayar untuk satu paket semua pos? Babe tidak menjawab tegas. "Tahu sendirilah kalian. Seperti formulir yang sebenarnya gratis, kadang-kadang bisa dikenai biaya," kilahnya.
Formulir untuk masuk pengujian aslinya gratis. Di situ mencantumkan bagian-bagian yang kondisinya baik dan buruk. Nanti membayarnya kalau sudah dinyatakan layak atau tidak. Dan pembayaran ini dilakukan di loket khusus atau bagian kasir. Tapi kalau lewat calo, maka tidak harus ke kasir lagi. Walaupun kalau mengurus sendiri atau secara normal, ada pengumuman berupa papan-papan yang mencantumkan biaya untuk setiap pos pengujian.
Ini diamini Nasril Nazar. Pemilik sejumlah angkutan umum ini mengaku, dirinya lebih senang mengurus lewat biro jasa. Karena hitung-hitungan harga tidak terlalu mahal. "Saya bukan mau membiarkan kelangsungan hidup biro jasa. Kalau mau instansi bersih, maka yang harus dibersihkan aparat di dalam pengujian kir itu. Caranya diaudit dan dilakukan pengitungan secara elektrik," ungkap Nasril yang mantan reporter RRI ini.
Di samping itu, Nasril setuju pengawasan dan penerapan pengujian laik jalan angkutan umum di Dinas Perhubungan diperketat demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan angkutan umum yang belakangan marak terjadi. Pasalnya, uji kir sudah jadi sumber pendapatan, bukan lagi sumber keselamatan. Oleh karena itu, walikota harus turut bertanggung jawab karena mereka yang angkat Kepala Dinas Perhubungan.
"Cara lainnya, barangkali membebaskan biaya pengujian kir angkutan umum. Biaya tersebut pun bisa dialihkan, salah satunya, untuk perawatan bus. Coba pengusaha bus jangan dibebani banyak pungutan. Kalau bisa dibebaskan dari segala pajak dan retribusi, agar dana dialihkan untuk perawatan bus dan mensejahterakan kru bus," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adriansyah menilai biaya pengujian kelaikan kendaraan (kir) sebagai pendapatan asli daerah (PAD) adalah keliru. Menurutnya, itu menimbulkan ketidakobjektifan dalam proses pengujian kelaikan kendaraan.
"Kami meminta pengawasan dari segi administratif hingga segi kelaikan jalan. Tidak satu pun operator yang mengingingkan kendaraannya mengalami kecelakaan," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta. Di sisi lain, dia mengungkapkan perlu perbaikan dalam kinerja pengawasan. Mungkin, bisa melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi.
Senada dengan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku terminal bukan hanya stasiun, harus ada pengawasan ditingkat terminal. Dia menyetujui masih adanya penyimpangan dalam uji kir. "Masih banyak peraturan daerah (perda) yang membebani sektor usaha dan konsumen. Berbagai pemerintah daerah menjadikannya sumber PAD," tutur Tulus.
Dia menyebutkan ada 10 kota besar, yang diduga banyak penyimpangan uji KIR. Tulus menuturkan uji kir tidak layak dijalankan oleh Dinas Pehubungan. Banyaknya temuan buruk uji kir yang dijumpai di lapangan seperti pungutan liar dan lalainya petugas pemeriksaan sehingga banyak kendaraan yang 'diloloskan' dalam pengujian. "Uji kir jika perlu diprivatisasikan, sekalian saja dipegang swasta," jelasnya.
Selain itu, uji kir yang hingga kini menjadi salah satu masukan bagi kas daerah, harus mengalami perubahan. "Seharusnya Pemda tidak menarik biaya dari uji kir, karena saat ini dampaknya buruk," kata Tulus.
Sesuai dengan data dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan Organisasi Angkutan Darat, total biaya yang ditimbulkan dari pungli dapat mencapai Rp 25 triliun per tahun. (*)
| < Prev | Next > |
|---|