Pedagang Warteg Ditolak Foke Pilih Ngadu ke Prijanto

PARA pedagang warung Tegal (warteg) di ibu kota mengaku kecewa dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, yang telah menerapkan pajak warteg tanpa melakukan kajian. Kekecewaan makin memuncak saat permintaan pedagang untuk berdialog ditolak oleh Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo. Mereka akhirnya mengadukan nasib pada Wakil Gubernur Prijanto, yang bersedia menerima para pedagang di kantornya, Gedung Balaikota DKI, lantai 3, Jl. Merdeka Selatan, kemarin (21/2).

Berita Lainnya

Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Bahari Ayu Jakarta, Arief Muktiono, mengatakan, dengan omset sebesar Rp 547 ribu per hari, para pedagang sulit untuk menentukan keuntungan. Mengingat masih harus dipotong untuk sewa tempat dan gaji karyawan. “Kami sampaikan keluhan-keluhan dari pedagang langsung, pajak bagi pedagang beromzet Rp 200 juta per tahun.

Menurut kami semacam pukat harimau, sehingga ikan kecil kena juga. Tanggapan Pak Wagub ternyata indah sekali, berbeda dengan gubernur yang akhirnya menetapkan pajak,” kata Arief, usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Arief mengatakan, pihaknya juga kecewa dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang tidak melakukan survei langsung ke warteg-warteg yang ada di Jakarta. Melainkan hanya mengambil data dari internet, sehingga validitasnya sangat diragukan. Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta agar meninjau kembali kebijakan tersebut melalui studi independen dengan besaran minimal yang sesuai.

“Bikin studi independen agar betul-betul mewakili pedagang kecil. Survei independen ini agar tidak memihak kedua belah pihak,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, menurut Arief, ada beberapa solusi yang ditawarkan Prijanto kepada pihaknya. Di antaranya, diskresi bagi sasaran warung kecil ini agar tidak terkena pajak. Nantinya hal tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub).

“Ada pengecualian bagi sasaran warteg tak kena pajak, akan dicoba diusahakan di Pergubnya, meski sudah ada Perdanya. Karena di komponen yang disurvei awal, belum masuk sewa tempat dan yang lainnya,” kata dia. IKBT Jakarta yang juga membawahi Kowarteg Jakarta ini, kata Arief, sudah beberapa kali memohon agar dipertemukan dengan Foke. Namun, keinginan mereka kerap ditolak.

“Pak Gubernur tak bersedia bertemu dengan kami karena Perda sudah ditandatangani. Padahal dulu dia menjanjikan kepada kami agar pedagang kecil tidak semakin dibuat susah dengan adanya pajak. Tak tahunya hanya omong doang,” keluhnya.

Sekretaris Dinas Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen menuturkan, pajak restoran ini juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Mereka sudah mengajukan ke MA, maka kami tunggu putusan MA. Karena ini juga berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Djuli. (wok/rul)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?