Mantan Informan Polisi Bobol 12 Rumah

TANGSEL-Mantan informan polisi atau biasa disebut cepu, berhasil diamankan petugas Polsek Serpong, kemarin. Pria bernama Muhammad Alim, warga Kampung Ciater Kecamatan Serpong itu diduga mencuri di 12 rumah yang berlokasi di Cluster Sevilla BSD City. ”Pelaku kami tangkap di Parung (Bogor) setelah sempat buron,” ujar Kepala Polsek Serpong Kompol Nico, kemarin.

Berita Lainnya

 

Modus yang digunakan pelaku, kata dia, melakukan aksi pencurian pada malam hari saat pemilik rumah tertidur lelap. Memanjat tembok atau pagar rumah, lalu pelaku mencongkel pintu atau jendela dengan obeng dan linggis untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku pun melengkapi diri dengan golok untuk membela diri saat pemilik rumah memergoki aksinya.

 

”Rata-rata yang dicuri handphone, laptop, dan perhiasan,” terangnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya mencuri di lima rumah. Sementara laporan pencurian yang diterima Polsek Serpong sebanyak 12 kasus. ”Baru lima rumah Pak yang saya curi. Hasil curian laptop saya jual di daerah Jombang Kecamatan Ciputat seharga Rp 1,5 juta,” tutur pelaku saat dimintai keterangan. Nampak luka di pelipis kanan pria berusia 31 tahun itu. Rupanya, dia sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi sehingga terjadi baku hantam.

Saat beraksi, Muhammad Ali, selalu sendiri. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan buah hatinya. Dan yang mengagetkan, dia sempat menjadi informan untuk seorang polisi di Polsek Serpong, tempatnya meringkuk. ”Dulu saya cepu salah satu petugas di polsek ini,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi, Kompol Nico membenarkan. Hal itu terungkap setelah pihaknya membaca sms antara pelaku dan petugas kepolisian yang dimaksud. Hubungan dekat itu dimanfaatkan pihaknya untuk menangkap pelaku.

”Setelah melakukan pengembangan, di handphone pelaku ditemukan sms antara pelaku dan salah satu petugas Polsek Serpong mengenai informasi di sekitar pelaku. Melalui petugas yang kenal dengan pelaku, akhirnya kami memancing dia keluar dari persembunyian di daerah Parung, dan berhasil menangkapnya,” terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (kin)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?