
JAKARTA- Stigma negatif seakan semakin melekat dalam tubuh anggota DPR RI. Setelah sejumlah nama terseret dalam kasus korupsi, giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.000 laporan transaksi mencurigakan milik anggota DPR RI. "Saat ini PPATK sedang melakukan proses atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, dimana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Badan Anggaran DPR," jelas Ketua PPATK, M Yusuf, dalam rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam materi yang disusun oleh PPATK tersebut, tidak dituliskan dengan jelas nama-nama anggota DPR, karena pihak PPATK menutupi nama-nama tersebut dengan stabilo warna hitam. Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil meminta kepada PPATK untuk tidak mengumumkan laporannya jika masih dalam tahap proses. "Kalau sudah selesai pun, dia (PPATK, Red) tidak bisa juga mengeksekusi sendiri.
Karena itu menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam menanganinya," kata Nasir. Seharusnya, kata Nasir, temuan yang diperoleh PPATK diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan, sehingga bisa diusut. Namun, diakui Nasir, sejauh ini hasil temuan PPATK kerap tidak pernah ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian. "Kita ada satu kesulitan, kepolisian dan kejaksaan kalau kita tanya, mereka bilang itu hal-hal kecil," ujar politisi PKS itu.
Nasir menyayangkan, sikap PPATK yang dinilainya cenderung suka tak bisa diam dengan selalu bicara terhadap temuannya. Temuan tersebut, menurutnya, belum tentu membuktikan kalau yang bersangkutan melakukan penyimpangan. Namun, lanjutnya, dengan diumumkannya ribuan rekening mencurigakan milik anggota DPR itu, membuat citra anggota DPR yang kini tengah disorot publik, menjadi tidak semakin baik. "Ini tentu akan membuat publik semakin memberi citra negatif kepada DPR," imbuhnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, PPATK harus bersikap fair, jika ada penegak hukum yang mempunyai kewenangan proyustisia mendapati bahwa temuan PPATK tidak sebagaimana yang diduga, atau setelah pemeriksaan transaksi keuangan itu ternyata wajar, tidak ada penyimpangan dan tidak berasal dari hasil illegal. "Seharusnya PPATK juga mengumumkan beberapa temuan bahwa transaksi tersebut wajar, dari yang semula dianggap tidak wajar," tandasnya. (yay)
| < Prev | Next > |
|---|