Hentikan Ekspor Bahan Mentah

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan seluruh perusahaan pertambangan wajib meningkatkan nilai tambah hasil tambangnya. Dia mengancam bakal menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan yang belum mengajukan proposal pembangunan pabrik pengolahan (smelter) di dalam negeri.

Berita Lainnya

Jero Wacik mengakui sedikit sekali perusahaan yang sudah mengajukan proposal menuju penghentian ekspor bahan mentah mulai 2014, seperti diamanatkan Undang-undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. ”Jangan sampai perusahaan diam-diam saja, ternyata tidak bisa menghentikan ekspor bahan mentah pada 2014.

Kami akan berikan sanksi keras,” kata menteri asal Bali ini dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin (20/2). Dengan alasan itu, Jero Wacik mengeluarkan Permen ESDM No 7/2012 yang mewajibkan perusahaan melakukan peningkatan nilai tambah mineral.

Permen yang ditandatangani 6 Februari lalu itu menyebutkan dalam pasal 2, golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri dari mineral logam, mineral bukan logam, atau batuan. Jero Wacik mengingatkan, Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah. Karena itu perlu dibangun pabrik pengolahan sebanyak-banyaknya di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang mineral.

”Tapi kalau kita hanya menjual hasil tambang mentah-mentah, untungnya tidak banyak,” jelas Jero Wacik. Soal penghentian ekspor bahan mentah ini juga akan dibahas dalam renegosiasi kontrak karya dengan perusahaan pertambangan. Menurut Jero Wacik, semua perusahaan pertambangan sudah menyatakan setuju menegosiasi ulang kontrak karya. ”Memang pernah ada penolakan dari beberapa perusahaan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Tapi saya sudah bertemu mereka, dan kedua perusahaan itu menyatakan setuju,” kata Jero Wacik. Namun Jero Wacik menyatakan belum bisa membuka rencana renegosiasi itu secara detail. Karena tim yang dipimpin Menko Ekonomi Hatta Rajasan dan Menteri ESDM sedang menyusun kriterianya. ”Jangan tanya hasil, karena ini baru mau mulai.

Nanti akan kami sampaikan secara berkala kalau renegosiasi sudah berjalan,” jelasnya. Seperti diketahui, perusahaan pertambangan raksasa seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara membayar royalti dengan jumlah sangat kecil. Penerimaan negara atau royalti dari Freeport hanya senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga.

Sementara Newmont, sejak berproduksi Desember 2010, tarif royalti untuk emas dan perak sebesar 1-2 persen (tergantung harga penjualan). Pemerintah ingin perusahaan pertambangan menaikkan royalti sesuai ketentuan PP No 45/2003. Royalti untuk tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%.

Menurut Jero, Tuhan memberikan rahmat begitu besar kepada bumi bumi pertiwi. Di mana-mana digali, bumi ini menghasilkan emas, nikel, batu bara, minyak, gas, uranium sumber daya alam lainnya. (dri)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?