Tulang Punggung, Petani Tetap Terpinggirkan

SUKABUMI – Sudah saatnya pemerintah memerhatikan secara serius nasib petani. Mengabaikan kesejahteraan petani akan berakibat ketidakpastian dalam berusaha. Eksesnya, kinerja ketahanan pangan dan stabilitas nasional terganggu. Petani rentan rentan mendapatkan ketidakkeadilan dan jaminan kepastian hukum. ’’Petani masih diposisikan sebagai kelompok rentan.

Berita Lainnya

Ini bertolak belakang dengan fakta bahwa petani Indonesia merupakan tulang punggung penyediaan pangan dengan segala kreativitas dan pengetahuan,’’ ucap Hana Hasanah Fadel Muhammad, Anggota DPD RI Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja Komite II, Sukabumi, Selasa (21/2). Hana menilai, hak dasar untuk melindungi petani dan membuat petani berdaulat seperti hak pangan, benih, sumber daya genetik, modal dan juga terbatas dari kriminalitas.

’’Ini merupakan muatan penting yang harus ada di dalam RUU perlindungan dan pemberdayaan petani,’’ ungkapnya. Perlindungan bagi produsen pangan, kata Hana, khususnya petani yang tertuang dalam RUU ini tanpa pengetahuan cukup, pemahaman mendalam dan kepercayaan negara. Ini hanya akan berakhir pada penyerahan urusan pangan ke tangan para investor pangan. ’’Kedaulatan dan kesejahteraan petani, serta kedaulatan pangan petani, nelayan dan produsen kecil lainnya tidak akan pernah terwujud,’’ ujar dia.

RUU perlindungan dan pemberdayaan petani dan naskah akademik tidak menempatkan agenda reforma agraria sebagai solusi untuk melindungi dan pemberdayaan petani. ’’Padahal, terpinggirkannya kaum tani saat ini karena tidak dijalankannya reforma agraria sebagaimana pesan Bung Karno dan amanat UUPA No.5 tahun 1960,’’ tandas anggota DPD RI asal provinsi Gorontalo.

Petani, lanjut Hana, masih mengabaikan pengelolaan sumber-sumber agraria. Rakyat membutuhkan program yang menjawab persoalan kemiskinan dan pemenuhan pangan. Selama ini masih banyak korban kelaparan dan gizi buruk yang dialami kelompok pra-sejahtera. ’’Namun, RUU ini belum menyentuh ketentuan perlindungan dan perlakuan pada kelompok-kelompok rentan tersebut,’’ tegasnya.

Hana menduga, beberapa pasal dalam RUU ini juga potensial merugikan dan mengancam keberlanjutan sumber ekonomi dan kehidupan petani. Karena itu, petani harus betul-betul menciptakan kedaulatan, kemandirian, dan kemakmurannya. Jadi, keputusan tentang impor atau pemasukan komoditas pertanian dan jenis pertanian, harus dilakukan pemerintah bersama organisasi perwakilan petani dan kalangan perguruan tinggi terkait,’’ katanya. (fdi)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?