Pembatasan PB Koruptor
JAKARTA - Serial sidang gugatan kebijakan pengetatan Pembebasan Bersyarat (PB) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakata. Dalam sidang yang melibatkan Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin dengan keputusan pembatasan PB tersebut menghasilkan keterangan saksi ahli, bahwa pencabutan Surat Keputusan PB adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Agenda tadi hanya mendengarkan keterangan ahli dari Kemenkumham yang diwakilkan saya sendiri," kata Dirut PuKaT (Pusat Kajian Anti Korupsi UGM) dan pengajar Hukum Administasi Negara FH UGM Zainal Arifin Mochtar di Jakarta, Selasa (21/2). Sebelum Zainal, pada sidang sebelumnya, Amir Syamsuddin menghadirkan saksi ahli Prof Edward O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana FH UGM. Menurut Zainal, kebijakan Menkumham untuk mencabut Surat Keputusan PB yang belum dilaksanakan adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk lebih mengetatkan PB bagi narapidana korupsi, yang ditetapkan oleh Menkumham dengan mempertimbangkan aspek ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat sesuai peraturan yang ada (PP No 28 Tahun 2006, Red)," katanya. Zainal menambahkan, Menkumham berwenang menetapkan kebijakan untuk lebih memperketat PB sebagai bentuk pemberian efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Zainal menjelaskan, dunia internasional juga menaruh perhatian terhadap pembebasan cepat dan bersyarat. Karenanya, dalam Pasal 30 ayat (5) UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan menjadi UU No 7/2006 serta dicantumkan ketentuan mengenai dimungkinkannya negara pihak untuk meniadakan tindakan-tindakan tersebut.
"Permasalahan yang mengemuka selama ini lebih pada tafsir terhadap kebijakan PB tersebut, bukan permasalahan legalitas maupun kewenangan penetapannya," keluh Zainal. Selanjutnya, serial sidang ini akan dilanjutkan minggu depan, di tempat yang sama, di PTUN Jakarta, dengan agenda untuk mendengarkan keterangan ahli dan juga penyampaian jawaban termohon (Menkumham).
Disebutkan, dalam sidang kali ini digelar tiga sidang dengan pihak pemohon adalah para narapidana korupsi dengan Menkumham sebagai pihak termohonnya. Seperti gugatan-gugatan sebelumnya, para pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm, serta Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pamungkas & Partner. (vit/rko)
| < Prev | Next > |
|---|