Persyaratan Capres Harus Moderat

Berita Lainnya

Harus Ada Jumlah Minimal dan Maksimal

JAKARTA - Minimnya figur baru yang muncul dalam bursa calon presiden dan calon wakil presiden dinilai terjadi karena beratnya persyaratan dukungan partai politik yang mencapai 20 persen kursi DPR. Karena itu, ke depan dukungan syarat pengajuan capres-cawapres harus lebih moderat agar muncul figur-figur alternatif. “Semangatnya jangan sampai memberatkan sehingga yang bisa mengusung hanya tiga parpol saja. Tetapi juga tidak boleh terlalu ringan, misalnya, dengan hanya mensyaratkan seperti angka parliamentary threshold.

Jadi harus moderat,” kata Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Taufik mengatakan, keterpilihan pasangan capres sebenarnya tidak bergantung pada seberapa besar dukungan parpol yang mengusung. Sebab, demokrasi langsung yang diterapkan Indonesia sudah memberikan hak suara bagi semua rakyat yang telah memiliki hak pilihnya untuk menyalurkan pilihan.

Namun, kata dia, terlalu naif juga ketika capres-cawapres terpilih katakanlah hanya didukung oleh parpol yang hanya punya suara 5 persen di DPR. “Itulah yang menurut saya ke depan harus kita adopsi kelebihan dari syarat maksimal dan syarat minimal. Mungkin bisa di angka 10-15 persen agar calonnya tidak lebih dari lima pasang.

Dari situ wajar jika muncul ide bahwa ada kelonggara syarat partai dalam mencapreskan calonya,” ujarnya. Wakil Ketua DPR itu menambahkan, kalau besarnya syarat dukungan sama seperti Pilpres 2009, tentunya yang melakukan fit and proper test itu gabungan parpol dan seleksinya akan lebih ketat.

Beda halnya ketika syaratnya hanya 5 persen karena akan banyak parpol yang dengan mudah melakukan seleksi figur untuk diusung sebagai capres. “Idealnya memang semakin banyak calon semakin baik, tetapi belum tentu baik juga untuk kepentingan demokrasi bangsa ini ke depan. Sebab ongkosnya juga akan semakin mahal dna prosesnya menjadi rumit.

Karena itu, jalan terbaiknya di titik temu antara batasan maksimal dan minimal itu sehingga nanti ada syarat moderatnya,” jelasnya. Pandangan senada disampaikan Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Menurut dia, rakyat tidak akan punya alternatif pilihan jika syarat dukungan terlalu berat. Jika masih dengan syarat dukungan 20 persen kursi di DPR, kata dia, maka masalah seleksi kepemimpinan nasional akan terus menjadi hegemoni partai-partai besar.

“Rakyat tidak punya alternatif karena yang muncul hanya itu-itu saja,” katanya. Menurut Anis, untuk lebih menyederhanakan regulasi, perlu kiranya nanti pembahasan revisi UU Pilpres mengacu ketetapan PT yang disepakati dalam UU Pemilu. Artinya, PT dalam UU Pemilu besarnya sama dengan presiden threshold dalam UU Pilpres.

Namun jika itu dianggap terlalu kecil, maka harus dicarikan angka yang relatif lebih moderat. “Prinsipnya kan regulasi itu dibuat bukan untuk memberatkan, melainkan untuk mengatur. Jadi bagaimana yang dikehendaki rakyat itu yang perlu direspon pengaturannya,” pungkasnya. (dms)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?