Perketat Perizinan LSM Asing

LEMBAGA swadaya masyarakat (LSM) adalah mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Karena itu, keberadaanya harus mendukung pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat. LSM harus menempatkan diri pada hal yang tidak tertangani pemerintah. Keberadaan LSM asing di Indonesia nampaknya kurang terkontrol, sehingga banyak LSM asing yang merugikan bangsa dan negara.

Berita Lainnya

Ini karena dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengacak-acak Indonesia dari berbagi bidang. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji akan mengevaluasi seluruh LSM asing. Evaluasi tersebut diperlukan guna memantau pergerakan dan motif LSM yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah akan menertibkan perizinan untuk pembukaan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat asing di Indonesia.

Pemerintah melalui Kemendagri akan memasukkan beberapa klausul yang mengatur hal itu dalam draft RUU Ormas No 8/1985 yang kini tengah direvisi. Menurut Tri Panadji, Staf Ahli Kemendagri, banyak penyimpangan yang dilakukan lembaga-lembaga asing tersebut ketika sudah mendapatkan izin operasional di Indonesia. Utamanya adalah soal penyimpangan program. Mereka harus benar-benar jelaskan programnya. Kalau ngakunya pendidikan, tapi urusannya disintegrasi, sebaiknya diusir, karena telah melakukan penipuan.

Jangan sampai mereka berkedok untuk mengacak-ngacak NKRI, kita juga sudah banyak kecolongan. Ada beberapa hal penting yang akan diatur dalam klausul di RUU tersebut, salah satunya, yaitu para LSM tersebut harus melaporkan pendanaan yang mereka terima untuk operasional mereka. Rekening mereka pun akan kita awasi, ormas asing yang masuk, harus buka rekening di bank Indonesia. LSM itu juga harus bermitra dengan ormas Indonesia.

Disamping itu, harus mempresentasikan dalam bentuk dokumen atau tulisan, yang nanti dinilai screening house oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), apa programnya, siapa-siapa orangnya dan mau di mana. Berharap ke depannya, hanya ada pintu masuk bagi LSM asing yang akan didirikan di Indonesia, yaitu Kemenlu. Selama ini mereka harus melalui tiga pintu, yaitu Kemenlu, Setneg, dan Bapennas.

Ini yang menyebabkan pendataan berbeda-beda. Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi dalam acara diskusi DPR bertajuk LSM Asing, Dana Asing, dan Kedaulatan NKRI beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah menagih sampai dimana Kemendagri mengevaluasi LSM asing. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Desmond J. Mahesa berpendapat, LSM asing tidak masalah jika hengkang dari bumi Indonesia kalau memang tidak membawa kemaslahatan. Siapa saja yang ingin merusak kepentingan nasional, harus dilawan.

Ada apa di balik LSM asing itu harus dikaji lebih mendalam. Kalau memang bagian dari persaingan bisnis global yang ingin menghancurkan perekonomian nasional, lebih baik diusir saja. Saya berharap pemerintah segera menertibkan keberadaan LSM asing di Indonesia, mengingat LSM asing tersebut sangat rentan dimanfaatkan pihak asing untuk merusak citra Indonesia.

Bahkan, banyak LSM asing turut mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan nasional melalui advokasi legislasi di DPR maupun DPRD. Sehingga warna demokrasi politik Indonesia berubah total dan menghilangkan ciri khas ke-Indonesiaan.

Dini Kinanthi Putri Jalan Raya Lenteng Agung, Gang 100, Lenteng Agung Jakarta Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?