JAKARTA - Pengamat politik dari Reform Institute, Yudi Latief, mengatakan Keputusan DPP Partai Demokrat memindahkan Angelina Sondakh atau Angie dari Komisi X DPR bidang anggaran ke Komisi III bidang hukum pasti dikecam publik. Karena Angelina sudah ditetapkan tersangka KPK dalam kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games. Menurut Yudi, keputusan DPP PD itu justru kontraproduktif terkait pembenahan partai demi meningkatkan lagi citra baik Partai Demokrat itu di mata publik.
”Langkah memindahkan ini justru memberi kesan kuat kalau Angie masih dibela partainya. Padahal DPP seharusnya merecall Angie dari DPR, karena ada kode etik PD yang baru yang menyatakan kalau sudah menjadi tersangka maka dia dicopot dan hal itupun ditegaskan SBY untuk ditegakkan. Nah, kalau dipindah-pindah berarti eksistensi Angie diakui dan dipertahankan,” urai Yudi lagi.
Dijelaskannya pula, dalam pemindahan Angie ke Komisi III ini timbul irasionalitas, karena tidak sesuai dengan persepsi publik tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap kader-kader bermasalah. ”Ini kebijakan yang tidak masuk akal karena bukan tindakan tepat dalam menerjemahkan pidato SBY mengenai penegakan hukum dan pembenahan partai,” jelasnya. Disimpulkan Yudi, keputusan DPP PD ini tak lain karena Ketum DPP PD Anas Urbaningrum belajar dari ketidaktegasan SBY sendiri dalam menindak kader-kader dipartainya.
”Langkah Anas ini karena Anas belajar banyak dari SBY. Langkah ini efek berantai dari ketidaktegasan Ketua Dewan Pembina terhadap ketua umumnya. Kalau SBY tidak decisive (tegas) maka dia membuka ruang buat kader-kadernya untuk tidak desisive juga,” terangnya. Kecaman serupa disampaikan oleh pengamat politik Universitas Indonesia Iberamsjah. Dia mengatakan pemindahan Angie ke Komisi III menunjukkan arogansi PD dalam menjawab isu-isu mengenai berbagai kasus yang melibatkan kader-kadernya.
”Ini arogan. Masak orang yang bermasalah dengan hukum justru dipindahkan ke komisi yang mengurusi hukum. Masak orang yang sudah dijadikan tersangka KPK dijadikan mitra kerja KPK di DPR atau di Komisi III. Jelas Anas menantang rakyat, menantang SBY, dewan pengawas dan dewan kehormatan,” tegasnya. Dia mengingatkan, belum sepekan kalau Sekretaris Dewan Kehormatan dan Ketua Komisi Pengawas PD, TB Silalahi, meminta Anas mengumumkan pemecatan kader-kadernya dengan tenggat waktu sepekan. Namun dijawab dengan memindahkan Angie ke Komisi III. ”Saya yakin pula kalau Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas tidak akan mengambil tindakan apapun,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang Ketua DPP PD Sutan Bathoegana mengakui Angie tak pantas dirotasi ke Komisi Hukum DPR dan meminta Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut.”Kurang elok Angie ada di Komisi III karena banyak omongan miring di luar,” ujar Sutan di gedung DPR RI,” kemarin. Menurut Sutan, sebaiknya Angie dipindahkan saja ke Komisi VIII bidang agama. ”Supaya elok dan sejuk. Dalam kondisi seperti ini, Angie paling cocok ada di Komisi VIII untuk siraman rohani,” imbuh Sutan.
Sedangkan anggota Komisi III, Ahmad Basarah, juga meminta Fraksi Demokrat menarik Angie dari Komisi bidang hukum itu. Situasinya akan ganjil bagi KPK karena orang yang mereka jadikan tersangka justru menjadi kolega mereka di Komisi III. ”Bisa dibayangkan suasana psikologis rapat kerja Komisi III dengan KPK ketika membahas perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi, sementara Angie berada dalam ruangan itu. Tentu situasi tersebut sangat tidak kondusif bagi Komisi III DPR maupun KPK,” tegasnya.
Mendapat berbagai kecaman itu, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah menyatakan akan mengkaji kembali penempatan Angie di Komisi III kalau memang dinilai tidak pantas. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan Angie digeser ke komisi lain yang dinilai lebih pas. Namun penempatan Angie di Komisi III bukan bermaksud membela Angie dan membuat yang bersangkutan bebas dari proses hukum. ”Angie di Komisi III bukan berarti dia kebal hukum. Semua orang sama di mata hukum. Fraksi Demokrat selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (ind)
| < Prev | Next > |
|---|