Sudah Disepakati Panja RUU Pemilu
JAKARTA – Kepala daerah tidak bisa lagi sekadar coba-coba ketika memutuskan ikut maju sebagai calon legislatif. Panja RUU Pemilu akhirnya menyepakati keharusan mengundurkan diri bagi para kepala daerah yang maju sebagai caleg. ”Ketentuan itu telah disepakati sebagai syarat pencalegan,” kata Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Arwani Th omafi di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (16/2).
Menurut dia, aturan tersebut telah dimasukkan dalam pasal 50 ayat (1) huruf k. Meski demikian, panja masih belum serta merta menyepakati soal waktu. Yaitu, kapan seorang kepala daerah harus mundur saat memutuskan maju sebagai caleg. ”Kami serahkan ke timus (tim perumus, Red),” ujarnya. Selama ini, Fraksi Partai Demokrat yang paling getol mendorong dimasukkannya ketentuan itu. Secara prinsip, hampir semua fraksi tidak keberatan. Hanya, sebelumnya, banyak fraksi yang khawatir jika diterapkan, ketentuan tersebut rawan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, sebelumnya, MK telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, seorang incumbent yang hendak maju lagi sebagai kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka cukup sekadar cuti.
Terkait dengan itu, Arwani menyatakan bahwa panja juga telah mempertimbangkan dengan matang hal tersebut. Menurut dia, panja mengambil resiko itu karena memilih dalam posisi sama-sama ingin mengatur kewenangan pejabat dalam pemilu legislatif.
”Agar jabatan yang dimiliki tidak dipergunakan untuk memengaruhi pemilih demi keuntungan dirinya sebagai pejabat.” Anggota Panja Revisi UU Pemilu Nurul Arifi n menyatakan, aturan mundur (dari jabatan) saat menjadi caleg bukan hanya mengikat kepala daerah. Itu juga berlaku untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN atau BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Teknis pengunduran diri seorang kepala daerah saat menjadi caleg akan melibatkan DPRD. Nurul menyatakan, saat daftar calon sementara (DCS) disampaikan ke KPU, surat pengunduran diri sudah diserahkan dan diproses DPRD. KPU selambat-lambatnya harus sudah menerima surat peng unduran diri itu seminggu sebelum daftar calon tetap (DCT) diumumkan. (dyn/bay/c3/tof)
| < Prev | Next > |
|---|