JAKARTA- Ketua Pansus RUU Ormas di DPR RI, Abdul Malik Haramain meminta pemerintah segera membubarkan ormas FPI kalau memang pemerintah menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman bernegara.
”Sudah saatnya (dibubarkan), ini kalau melihat berbagai aksi kekerasan yang dilakukan FPI. Volumenya sangat tinggi. Sebenarnya dari sisi itu pemerintah sudah bisa melakukan tindakan hukum terhadap FPI,” tegas Malik, kepada INDOPOS di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, melihat reaksi saat ini di ranah publik, pemerintah jangan melakukan pembiaran namun mengkaji keberadaan FPI yang selama ini dinilai melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). ”Dalam RUU Ormas baru nanti, ada point class action yang dapat dilakukan masyarakat dengan mengadu ke Mendagri, khususnya Kesbangpol (kesatuan bangsa politik) atau pengadilan. Itu bila dirasa masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan FPI atau sejenisnya,” terang Malik yang juga anggota Panja RUU Ormas tersebut.Ia mengemukakan, pemerintah tidak perlu ragu lagi mengkaji kembali ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. ”FPI sudah masuk kategori diberikan sanksi. Pembubarannya oleh pemerintah, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 Poin C,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB ini. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/2), Malik pun menjelaskan ada dua mekanisme yang harus ditempuh untuk membubarkan ormas.
Pertama, masyarakat bisa mengadukan keberatannya atas ormas yang telah merugikan ke Kemendagri. Kedua, Kemendagri tanpa pengaduan masyarakat bisa menuntut ke pengadilan ormas yang bersangkutan. ”Nantinya pengadilan akan mempertemukan pihak penuntut dengan ormas yang dituntut untuk berdialog setidaknya selama 30 menit. Selanjutnya, barulah pengadilan memutuskan apakah ormas yang dimaksud layak dibubarkan atau dibekukan,” urainya. Menurutnya, proses di pengadilan itu merupakan upaya pembubaran ormas yang demokratis dan tidak represif.
”Itu salah satu cara untuk menutup kemungkinan represif atau menutup kemungkinan potensi kesewenang-wenangan pemerintah. Karena yang melaksanakan UU ini kan bukan hanya pemerintah pusat, tapi juga gubernur, bupati, dan kades. Bisa dibayangkan kalau enggak pakai mekanisme pengadilan, nanti kades seenaknya. Apalagi sekarang semua serba langsung. Ketika tidak suka terhadap salah satu ormas justru dengan seenaknya memutuskan (pembubrannya),”pungkasnya.
MK Bubarkan Ormas
Dalam diskusi yang sama, tenaga ahli Kemendagri RUU Ormas, Tri Pranadji mengatakan, revisi UU Ormas No.8 tahun 1985 yang kini sedang digodok di DPR akan menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak hukum yang berhak memutuskan pembekuan aktivitas hingga membubarkan sebuah ormas. ”Wewenangnya ada di MK untuk membekukan ormas,” imbuhnya.
Nantinya siapa pun bisa melaporkan ormas anarkis ke MK. MK akan meneliti lalu menggelar persidangan. Sedang dalam prosesnya di MK, pemerintah dapat memberikan rekomendasi. Ormas yang disidangkan pun dapat memberikan pembelaannya di sebelum akhirnya hakim MK membuat keputusan. ”Dalam proses pembekuan ormas tersebut, pemerintah bukan eksekutor langsung. Kemendagri memberikan surat teguran dan memberi rujukan (rekomendasi) ke persidangan (di MK),” pungkas Tri. (ind)
| < Prev | Next > |
|---|