Tahap Pemilu Legislatif Mulai Juni

Berita Lainnya

KPU Susun DPS pada Oktober 2013

JAKARTA – Tidak terasa, tahap pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 tinggal hitungan bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan rancangan tahap pemilu legislatif yang akan berjalan simultan hingga pemungutan suara pada April 2014. Rancangan itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafi z Anshary dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (20/2).

Menurut dia, tahap awal pemilu legislatif dilakukan dengan penyusunan sejumlah peraturan KPU. ’’Penyusunan peraturan KPU dijadwalkan berlangsung selama sekitar 90 hari dimulai Juni 2012,’’ ujar Hafi z. Tahap berikutnya adalah pendaftaran parpol peserta pemilu. Hafi z menyatakan, pendaftaran par pol dimulai sejak Agustus 2012 yang memerlukan 150 hari. Tahap yang tak kalah krusial adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Tahap tersebut akan dimulai dengan penyediaan dan penyerahan data kependudukan yang dilanjutkan dengan sinkronisasi aplikasi pemutakhiran data pemilih antara KPU dengan Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kemendagri. Tahap itu berlangsung Desember 2012 hingga Februari 2013. Bersamaan dengan ini, akan dirumuskan dan ditetapkan pula daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif 2014. Selanjutnya, sejak Maret 2013, dilakukan penyerahan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Kemendagri kepada KPU.

’’Hingga Oktober 2013, KPU akan menyusun DPS (daftar pemilih sementara, Red), perbaikan DPS, hingga penetapan DPT (daftar pemilih tetap, Red),’’ kata Hafi z. Di sela-sela penyusunan DPS menjadi DPT, kata Hafi z, KPU akan membuka tahap pencalon an mulai Mei hingga September 2013. Masa kampanye yang diputuskan akan berlangsung lama dalam revisi UU Pemilu yang baru juga sudah disusun KPU.

’’Kampanye dimulai Januari 2013 hingga tiga hari sebelum pemungutan suara di April 2014,’’ jelasnya. Pengadaan dan pendistribusian logistik dimulai Oktober 2013 hingga April 2014. Proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara berlangsung 60 hari pada April dan Mei 2014. Sementara itu, penetapan calon legislatif akan dilakukan selambat-lambatnya Oktober 2014. ’’Penetapan calon legislatif itu memperhitungkan jika ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi,’’ ujar Hafi z. (bay/fal/pri/c5/agm)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?