
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran mengenai alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Surat Edaran bernomor 14/17/ DASP ini berisikan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi penerbit kartu kredit dalam melakukan penagihan tunggakan kepada nasabah.
Juru Bicara BI Difi Johansyah mengemukakan, penerbit kartu kredit diperbolehkan melakukan penagihan kredit kepada pemegang kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak penagihan atau debt collector.
“Ya. Dalam melakukan penagihan kartu kredit kepada pemegang kartu, penerbit kartu kredit diperkenankan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan dengan ketentuan khusus,” ucap Difi kepada pers di Jakarta, Senin (4/3).
Berikut ketentuannya: Pertama, penagihan kartu kiredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.
Kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh penerbit kartu kredit Ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penerbit kartu kredit. Kelima, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etik penagihan.
Difi mengemukakan pokokpokok etik penagihan yang harus dilakukan debt collector: Pertama, menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Kedua, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit. Keriga, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Keempat, penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
Kelima, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Keenam, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
Ketujuh, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit. , penagihan di luar tempat dan/ atau waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu. (far)