21 May 2013 Last updated 5 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeBerita IndotainmentSorot Artis CYNTHIARA ALONA Bersyukur Vonis 3 Bulan Penjara

CYNTHIARA ALONA Bersyukur Vonis 3 Bulan Penjara

C3ARTIS seksi Cynthiara Alona dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin (27/2). Vonis ini terkait pemalsuan paspor atas dirinya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fernandus, dengan hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta.

 

‘’Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggunaan dokumen perjalanan RI yang palsu. Terdakwa divonis tiga bulan,’’ tukas Hakim Fernandus. Vonis kepada wanita kelahiran 7 Juli 1985 ini sedikit lebih ringan dari dakwaan JPU yakni empat bulan penjara.

 

Hakim juga mengatakan, Alona akan tetap berada di ruang tahanan selama masa hukumanya dianggap selesai. ‘’Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa tahanan yang sudah dijalani,’’ tukasnya. Selain hukuman penjara, dia juga dibebankan denda sebesar Rp 10 juta.

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Cynthiara, Suwaryoso mengaku kliennya menerima semua hukuman tersebut. ‘’Dia juga didenda Rp 10 juta dan dia terima dengan putusan itu,” tuturnya. Meski menerima, lanjutnya, tetap saja kliennya tersebut menangis sedih.

 

‘’Setelah putusan dia langsung keluar dan langsung nangis,’’ tukasnya. Apalagi saat vonis dibacakan tak nampak hadir keluarga Alona. Hanya asisten pribadinya yang nampak setia menemaninya. ‘’Nggak ada keluarganya, cuma ada asisten pribadinya aja,’’ tambahnya.

 

Cynthiara sendiri mengaku siap menerima putusan tersebut. ‘’Saya terima putusan hakim, saya syukuri putusan ini jauh dari dakwaan jaksa pada sidang terdahulu,’’ tandasnya sambil meneteskan air mata. Pemain film Setan Budeg itu telah melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Sempat mangkir beberapa kali, pemain film Diperkosa Setan itu akhirnya dijemput paksa pada 10 Desember 2012 lalu. Setelah dijemput, wanita yang kerap tampil seksi itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani tahanan disana. (dew)