
JAKARTA–Kasus impor 30 kontainer blackberry (BB) dan minuman keras (miras) sekitar Rp 300 miliar terus berlanjut. Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas.
Hal ini terungkap dari surat fi rma hukum Rajah & Tann, kuasa hukum Antariksa Logistic yang mewakili 16 perusahaan penggugat Mctrans ke pengadilan Singapura. Melalui putusan tersebut, berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans.
Dengan putusan itu pula, Mctrans tetap bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat. Mctrans juga diwajibkan membayar kepada penggugat (pemilik kargo) ke empat, delapan, 10, 13, dan 15.
Surat yang salinannya diterima wartawan itu dikirim ke kantor fi rma hukum Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Kim Sutandi, pelapor kasus Jonny Abbas yang merupakan kolega Nurdian Cuaca.
Jonny Abbas sendiri dilaporkan Kim Sutandi melakukan penipuan dalam reekspor 30 kontainer BB ke Singapura. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) tetap akan memanggil Djoko Sar woko, eks hakim agung terkait vonis bebas Jonny Abbas dalam ka sus serupa. Djoko adalah ketua ma jelis hakim peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Djoko semestinya memenuhi panggilan Komisi Yudisial pada Jumat (1/3) lalu. Namun, dia sedang berada di luar kota, sehingga meminta penjadwalan ulang. Surat Djoko sendiri kepada KY sudah dikirim staf Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh membenarkan pemanggilan Djoko Sarwoko.”Ya, memang rencananya seperti itu,” tandasnya. Kasus ini bermula dari temuan 30 kontainer BB, gadget lain, dan miras yang diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, awal 2009.
Modusnya yaitu, dengan membuat dokumen manifes palsu untuk menghindari pajak. Penyelundupan ini berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.
Pada 14 April 2011, PN Jakarta Pu sat menghukum Jonny dengan pen jara 22 bulan karena melakukan penipuan. Putusan ini dianulir Penga dil an Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. (rko)