22 May 2013 Last updated 5 MONTHS ago
A+ R A-
You are here: HomeBerita PolitikDPR Curigai Ada Kartel Asing di Maskapai Penerbangan

DPR Curigai Ada Kartel Asing di Maskapai Penerbangan

A4

JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI, Laurens Bahang Dama mencurigai adanya kartel dalam bisnis maskapai penerbangan di Indonesia.

 

Indikasi itu dilihatnya dari masuknya korporasi airlines dengan modal raksasa dari asing yang semakin hegemonik dan berpotensi menguasai lebih dari 50 persen pasar airlines Indo nesia.

 

“Kartel asing dengan modal raksasa yang masuk dan menanamkan sahamnya melalui pengusaha dalam negeri. Apakah masuknya airlines asing melalui pengusaha domestik ini berdampak besar bagi masyarakat Indonesia? Atau sebaliknya, mereka hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar penerbangan komersil dan menimbun duit di negerinya sendiri?” kata Laurens di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

 

Laurens menjelaskan, indikasi adanya kartel asing melalui pengusaha dalam negeri ini, dilihatnya dari beberapa maskapai penerbangan asing yang berpenetrasi dengan pengusaha local, dan kemudia menguasai pasar maskapai penerbangan secara luas.

 

“Lion Air misalnya, pesawat berlogo Singa itu diduga milik pengusaha Singapura telah dinobatkan sebagai raja di maskapai penerbangan Indonesia,” ujarnya. Menurut Laurens, Lion Air dan Wings Air yang dipunyai oleh pemilik modal yang sama, pada tahun 2012 mengangkut 32 juta penumpang atau sekitar 50 persen dari total jumlah penumpang domestik sebanyak 65 juta penumpang.

 

“Jika Lion Air merupakan airlines asing, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Ditegaskan, bahwa kepemilikan saham asing di maskapai pener bangan maksimal 49 persen.

 

Demikian juga berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha,” bebernya. Laurens menambahkan, kepemilikan 51 persen saham lokal harus single majority. Artinya, saham itu bukan pecahan dari sejumlah pemilik atau bukan merupakan saham hasil kerjasama dengan asing.

 

Bila kondisi itu terjadi, dimana kepemilikan saham lokal yang 51 persen itu bukan single majority, maka kepemilikan saham lokal tidak memiliki kekuatan. “Implementasinya nanti, asing tetap berkuasa penuh. Tapi kalau single majority, maka lokal tetap berkuasa.

 

Ini tugas pemerintah untuk melakukan pengawasan, khususnya Dirjen Perhubungan Udara di Ke menterian Perhubungan,” papar Laurens. Untuk menemukan jawaban terkait pertanyaan itu, kata Laurens, Komisi V DPR RI akan mengundang Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan dugaan tersebut.

 

“Kami akan meminta agar menciptakan bisnis penerbangan yang fair di airlines domestik. Perusa haan penerbangan tidak boleh memiliki dua izin sekaligus, yakni izin penerbangan terjadwal (reguler) dan tidak terjadwal (carter).

 

Bagi airlines yang izin operasi penerbangannya adalah penerbangan reguler, tak boleh merangkap izin penerbangan carter,” tandasnya. Laurens juga meminta agar tidak boleh ada satu maskapai penerbangan yang menguasai secara penuh terhadap lalu lintas udara yag berada di bawah pengawasan Air Trafic Control (ATC).

 

“Saya melihat, ada maskapai tertentu yang saat ini melakukan kongkalingkong dalam pengusaan terhadap ATC. Ini akan membahayakan sistem navigasi penerbangan dan beresiko terhadap keselamatan penumpang, katanya.

 

Fenomena ini, lanjut dia, berpotensi merusak bisnis maskapai penerbangan dalam negeri. Ujungnya-ujungnya masyarakat yang dirugikan, bila terjadi kecelakaan akibat masalah ATC. (yay)


Epaper