
JAKARTA – Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita USD 550.000 atau sekitar Rp 5,5 miliar milik Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terkait kasus Hambalang pada 25 Februari 2013. ’’Jadi ada pengembalian uang dalam bentuk dolar AS, pada 25 Februari 2013.
Disita KPK dari saudara Andi Zulkarnain Malla - rangeng ada sekitar USD 550.000 dimasukkan rekening (penyitaan, red),’’ kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya kemarin (4/3).
Saat ditanyakan detail mengenai uang tersebut, Johan hanya mengetahui uang itu disita dalam bentuk tunai dolar AS dan terkait proyek Hambalang. Akan tetapi, menurutnya, penyitaan itu tidak serta merta pihak yang bersangkutan terlibat dalam kasus Hambalang.
’’Sekarang sedang diproses, konteks uang itu dalam kasus Hamba lang, jadi belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa orang itu bisa jadi tersangka atau tidak,’’ kata dia. Sementara waktu, imbuh dia, uang sitaan dari Direktur Eksekutif FOX Indonesia, Choel Mallara ngeng, tersebut dimasukkan ke rekening milik bendahara KPK.
Namun saat ditanyakan apakah pemberian uang yang diduga dari tersangka Deddi Kusdinar kepada Choel tersebut masuk ke delik pidana, pihaknya belum dapat menyimpulkan soal pemberian dana tersebut. ’’Pertama, harus divalidasi apakah benar uang itu benar dari Deddy Kusdinar, uang diterima berarti terkait Hambalang,’’ jelasnya.
Johan menjelaskan, saat ini pihaknya mengaku sedang mendalami lebih jauh mengenai proyek Hambalang, sehingga belum bisa menentukan apakah Choel bisa dijadikan tersangka atau tidak dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tersebut.
’’Kita masih mendalami dan belum bisa menyimpulkan,’’ terangnya. Soal ribut-ribut pemeriksaan Anas Urbaningrum, pihaknya menegaskan sampai hari ini markas Abraham Samad tersebut belum menjadwalkan untuk memanggil tersangka Anas Urbaningrum terkait pemberian hadiah atau janji dalam kasus Hambalang.
’’Belum ada jadwal untuk Anas,’’ katanya singkat. Terpisah, Presiden Direktur Fox Indonesia Andi Zulkarnain Malla rangeng mengatakan dirinya kem bali diperiksa penyidik KPK untuk membuat Berita Acara Peme riksaan (BAP) mengenai pengembalian dana dalam proyek Ham balang.
Namun saat ditanyakan mengenai pemberian uang tersebut, darimana berasal dan siapa yang memberikan, adik Andi Mallarangeng ini enggan berkomentar. ’’Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan, makanya waktunya sebentar sekali.
Cuma membuat BAP mengenai pengembalian dana seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya dan alhamdulillah sudah selesai,’’ katanya kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Senin (4/3).
Soat ditanyakan keterlibatan Eddie Baskoro Yudhoyono, dirinya mengatakan kemungkinan besar yang bersangkutan tidak ada kaitan dalam proyek Hambalang yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 243,66 miliar tersebut. ’’Saya kira tidak ada kaitannya ya proyek Hambalang dengan Ibas,’’ pungkasnya sembari ngeloyor memasuki mobil.
Seperti diberitakan, Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) mengaku salah telah menerima sejumlah uang yang nilainya cukup besar dari Kepala Biro Keu - angan dan Rumah Tangga, Deddi Kusdinar (DK) saat ulang tahunnya, Sabtu, 28 Agustus 2010.
Selain itu dirinya juga mengaku menerima Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, pada Mei 2010. PT Global merupakan perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang.
Namun dirinya menegaskan pemberian itu tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang karena tidak ada tindak lanjut setelah pemberian uang tersebut. Sebagiamana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara sebesar Rp 243, 66 miliar tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Ku - sindar, Mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, Mantan Ketua Umum Partai Demorkat, Anas Urbaningrum dan terakhir Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya selaku Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. (sar)