
TANGERANG - Setelah buron beberapa hari usai kabur dari tahanan, tiga tahanan yang melarikan diri dari Polsek Cikupa dibekuk jajaran Reskrim Polres Kota Tangerang, Minggu (3/3) malam. Ketiganya dibekuk di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabu paten Jepara, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka masing- masing bernama Eko alias Koplok, 32; M Toha alias Simun, 28 dan Emron alias Ron, 27. Karena melawan saat hendak dibekuk, ketiganya terpaksa dilumpahkan dengan ditembak kakinya masing-masing. Sementara Agus Wanto, yang ikut membantu pelarikan ketiga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Agus Wanto merupakan tahanan Polsek Cikupa yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan tapi penahanannya ditangguhkan Polsek Cikupa. Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dalam mobil Avanza warna metalik bernomor polisi G 0179 DM yang mereka sewa.
”Para tersangka ini berniat menghabisi nyawa sopir ren tal mobil rental itu. Lalu, mobil yang mereka sewa akan dijual ke Palembang,” terangnya kepada INDOPOS. Nantinya, uangnya hasil penjualan mobil rental itu akan digunakan untuk biaya pelarian mereka. Rencana pem bunuhan mobil rental itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Menurut Bambang juga, para tersangka melarikan diri Senin (22/2) lalu de ngan menggergaji besi tahanan dan menjebol plafon salah satu ruangan di Polsek Ciku pa. Ternyata, gergaji besi itu diperoleh para tersangka dari Agus Wanto, yang diselipkan di bungkus makanan saat dia membesuk.
”Rencana melarikan diri sudah direncanakan ketiganya bersama Agus Wanto, saat dia masih ditahan,” ujar Bambang juga. Untuk komunikasi, ketiganya berhubungan menggunakan handphone yang didapat dari Hartini, ibu kandung Eko Wartono. Handphone itu disembunyikan didalam baju saat dia membesuk anaknya.
Usai keluar dari sel Polsek Cikupa ketiganya dijemput Agus Wanto menggunakan Honda Jazz warna hitam. Agus Wanto me nunggu tanah ko song samping Polsek Cikupa. ”De ngan mobil ren tal yang disewa Agus Wanto, ketiganya menuju Kudus dan Pati,” cetusnya lagi.
Hingga akhirnya, keberadaan ketiganya terdeteksi dan diburu Res krim Polsek Kota Tangerang. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Ta ngerang Kompol Shinto Silito ngan mengatakan dalam pelariannya Eko Wartono tersangka kasus pembunuhan, sempat meminta uang Rp 5 juta kepada orangtuanya dengan ancaman.
Tapi oleh Hartini, ibunya hanya diberikan uang Rp 2,6 juta. ”Selama pelarian para tersangka berpindah-pindah. Mereka juga mencari korban kejahatan dan juga tempat persembunyian,” kata Shinto lagi. Setelah mengendus pelariannya para buronan di wilayah Jepara, Jawa Tengah, tim Buser Reskrim Polres Kota Tangerang langsung mengejar.
Saat dilakukan penangkapan ketiga buronan itu berusaha melawan sehingga petugas melumpukan kaki mereka masing-masing dengan timah panas. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 3 unit handphone, 1 kunci letter T.
”Pisau itu disiapkan tersangka Eko Wartono untuk membunuh sopir mobil rental yang mereka sewa,” tegas Shinto juga. Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal makin lama berada ditahanan. Karena selain terjerat kejahatan sebelumnya, ketiganya juga dijerat pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
” Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara komulatif,” ujar Shinto. Sementara itu, Eko Wartono mengakui jika dalam pelariannya berniat membunuh orang. ”Saat itu saya mau membunuh sopir mobil rental.
Tapi sekarang saya benar-benar mau insyaf,” kata lelaki berwajah sangar yang memiliki banyak tato di kaki dan lengannya tersebut. Dia juga mengaku telah membunuh lima orang yang dirampoknya. (gin)