KASUS SISMINBAKUM Yusril Tantang Jakgung

JAKARTA-Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismin bakum) Yusril Ihza Mahendra kembali menantang jaksa agung (Jakgung) di meja hijau. Jika sebelumnya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji diperkarakan di Mahkamah Kon stitusi (MK), kali ini status pencekalan yang dite tapkan Jaksa Agung Basrief Arief diperkarakan Yusril di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. ’’Saya tantang jaksa agung ber hadapan di PTUN mempertahankan keputusannya,’’ tegas Yusril di kantor hukumnya di Gra ha Citra, kawasan Gatot Subroto, Jakar ta Se latan, kemarin (27/6). Mantan menteri kehakiman dan HAM itu mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta kemarin. Dalam gugatan tersebut, dia meminta surat pencekalan dirinya dibatalkan Sebagaimana diketahui, Kejak saan Agung (Kejagung) memperpanjang masa cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus Sisminbakum selama setahun pada Jumat (24/6). Selain Yusril, pencekalan tersebut diberlakukan untuk pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

Berita Lainnya

Surat pencekalan itu diteken Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Situmorang. Menurut Yusril, pencekalan dirinya menunjukkan keteledoran Basrief. Sebab, dalam surat pencekalan Nomor Kep-195/D/ Dsp.3/06/2011, Basrief menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut. UU tersebut sudah diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU anyar itu hanya memberi jaksa agung kewenangan untuk menetapkan pencekalan maksimal enam bulan. Suami Rika Tolentino Kato ter sebut menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memperburuk situasi dengan menyetujui surat pencekalan tersebut. Persetujuan itu menunjukkan bahwa Basrief maupun Patrialis sama-sama tidak memahami peraturan perundang-undangan di Indonesia. ’’Menteri dan jaksa sama gobloknya,’’ tegasnya. Yusril benar-benar tidak memahami alasan Kejagung yang sangat bersikeras memerkarakan dirinya. ’’Begitu besar syahwat Jaksa Agung Basrief Arief mencelakakan dan mempersulit saya hingga undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang sudah tak berlaku digunakan mencekal saya,’’ ungkapnya.

Jika Yusril kembali menang di PTUN, insiden bobroknya tatanan undang-undang akan kembali dipertontonkan di depan masyarakat seperti yang terjadi dalam kasus Hendarman Supandji. Dalam kasus tersebut, Yusril berhasil mengungkap bahwa jabatan Hendarman ilegal karena tak diangkat lagi saat Presiden SBY menjabat pada periode kedua. ’’Apa yang dilakukan jaksa agung dan Menkum HAM ini terkait dengan surat pencekalan yang telah mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudho yono dan seluruh jajaran pemerintahannya. Citra pemerintah di mata rakyat turun,’’ kata Yusril. Di bagian lain, Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai karena dasar pencekalan masih UU Nomor 9 Tahun 1992. Sebab, UU pengganti belum berlaku. ’’Selama UU yang lama belum dicabut dan belum ada penggantinya, peraturan pelaksanaan pada UU Nomor 9 Tahun 1992 masih berlaku dan tetap dipedomani,’’ jelasnya. Lagi pula, kata dia, UU Keimigrasian yang baru, UU Nomor 6 Tahun 2011, akan diundangkan selambatnya setahun setelah UU tersebut diterbitkan. ’’Kalau sekarang, tidak mungkin pakai UU yang baru,’’ tegasnya. (aga/ c5/iro)


free counters