Perizinan Hutan Dibenahi

Menhut : Tak Ikuti Aturan, Dicabut

Berita Lainnya

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membenahi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan perizinan-perizinan yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Jika ada pengusaha yang melanggar, izinnya akan dicabut. ”Kita ingin melihat mana HPH yang baik dan tidak baik. Yang baik ya kita dukung dong. Kalau HPH-nya cuma menebang pohon tidak pakai aturan, ya itu yang kita hentikan,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan.

Evaluasi terhadap izin-izin lama di sektor kehutanan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji. Izin pengusahaan hutan yang tidak sesuai dinilai menjadi benih konflik antara masyarakat dengan perusahaan, seperti yang terjadi di Mesuji. Pembenahan ini juga sejalan dengan letter of intent (LoI) atau kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia. Dalam LoI, kedua negara sepakat melakukan sesuatu terkait pengurangan emisi gas karbon rumah kaca dari deforestrasi dan degradasi hutan.

Zulkifli mengakui, dalam hal penguasaan kawasan hutan masih terjadi ketidakadilan. Ada golongan masyarakat yang menguasai jutaan hektare lahan, sedangkan golongan lain tidak memiliki satu hektare pun. Jika tidak diperbaiki, ketidakadilan ini bisa menimbulkan kekecewaan dan ujung-unjungnya stabilitas masyarakat terancam. ”Makanya, akan kita lihat kalau HTI-nya banyak sekali cuma tidak diurus dan ditanam, itu akan dicabut.

Kemudian lahan itu akan dibagikan kepada masyarakat. Kita cabut kemudian berikan kepada rakyat untuk hutan desa atau hutan kemasyarakatan,” jelas Zulkifli. Masyarakat yang ingin membangun hutan rakyat, lanjutnya, bisa memanfatkan dana yang ada di Badan Layanan Umum (BLU) Kehutanan. Pasalnya, BLU Kehutanan diperluas layanannya untuk membiayai pembangunan hutan berbasis masyarakat, selain hutan tanaman rakyat.

BLU Kehutanan adalah lembaga keuangan non bank yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhut No 2/Menhut-II/2007 dan Menteri Keuangan No 06.1/PMK.1/2007. Misalnya, rakyat bisa menanam karet di lahan bekas HTI yang dicabut pemerintah. Modalnya diperoleh dari BLU. ”Kalau tidak cukup, kita coba bantu untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 20 juta per orang.

Jadi, lahan yang tadinya menganggur bisa bermanfaat buat mereka,” jelas Zulkifli. Hanya saja, sampai saat ini Kemenhut masih dalam tahap menelaah HPH, HTI, dan perizinan-perizinan yang diduga tidak sesuai atau tidak digarap. Targetnya, perizinan lama yang tidak sesuai bisa selesai ditertibkan pada 2012. Untuk keperluan itu, Kemenhut sedang menjajaki teknologi semacam google earth bersama ITB. ”Dengan alat itu kita bisa melihat dan merekam kondisi kawasan hutan yang ada di seluruh tanah air,” kata Zulkifli. (dri)


free counters



Pasangan Gubernur DKI Manakah Yang Anda Akan Pilih ?