Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Terancam 6 Tahun Bui

Saifuddin Ibrahim

Tangkapan layar pendeta Saifuddin Ibrahim dalam konten YouTube-nya. Foto: YouTube Saifuddin Ibrahim

INDOPOS.CO.ID – Polisi telah menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Proses penetapan status hukum tersebut telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Rinciannya ada empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

“Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika,” beber Ramdhan.

Saifuddin dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada, Jumat (18/3/2022).

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Laporan kedua, dibuat oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Yusuf Muhammad Martak dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022.

Dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. (dan)

Exit mobile version