Mantan Dirjen Otda : Pj Gubernur Banten Masih Berhak Terima Tukin Sekda

Soni Sumarsono

Soni Sumarsono, mantan Dirjen OTDA Kemendagri

INDOPOS.CO.ID – Adanya silang pendapat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, siapa yang berhak menerima uang Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Sekdanya dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Pj Gubernur menunjuk dan melantik Pj Sekda batu untuk menggantikan dirinya asebagai pejabat esleon satu di Pemprov Bantern terus bergulir.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan, sepanjang belum ada Surat Keputusan (SK) dari presiden tentang memberhentikan jabatan Sekda definitif yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur, maka Sekda definitif masih berhak menerima Tukin.”Pj Gubernur bisa memilih menerima gaji atau Tukin dari jabatan Sekdanya bila memang masih berstatus Sekda,” terang Soni Sumarsono kepada INDOPOS,Senin (6/6/222).

Kendati demkian, kata Soni, dalam hukum administrasi Kepegawaian disebut dengan istilah single salary. “Seorang pejabat yang rangkap jabatan hanya bisa terima satu salary saja yang dinilai paling tinggi dan tidak boleh double,” terang Soni.

Namun demikian, untuk biaya operasional pimpinan atau BPO (Biaya Penunjang Operasional) sebagai kepala daerah atau Penjabat Gubernur tetap memiliki hak untuk menggunakannya sesuai kebutuhan. “Bila kurang tidak bisa minta tambah. Namun bila lebih dan tak terpakai, secara adminustratif harus dikembalikan ke kas daerah. Namum pada praktiknya, biasanya habis terpakai,” kata Soni.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang kini masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif sudah tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan kinerja (Tukin) jabatannya sebagai Sekda, karena telah menunjuk M Tranggono sebagai Penjabat Sekda.

“Perlu didudukan, pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur karena jabatannya sebagai Sekda atau JPT Madya, Namun, karena beliau sudah menunjuk Pj Sekda maka secara otomatis beliau sudah tidak dapat Tukin Sekda lagi,” terang Rina kepada INDOPOS,Senin (6/6/2022).

Meski tidak mendapatkan Tukin sebagai Sekda defintif, namun Al Muktabar akan mendapatkan haknya sebagai kepala daerah, seperti BPO (Biaya Penunjang Operasional) Gubernur dan upah pungut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Pak Al akan mendapatkan haknya sebagai kepala daerah,” imbuhnya.

Sementara uang Tukin Sekda yang selama ini diterima oleh Al Muktabar akan diberikan kepada Tranggono yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG).”Pak Tranggono yang menjadi Pj Sekda berhak mendapatkan Tukin Sekda,” tegasnya.(yas)

Exit mobile version