Ini Motif Holywings Gelar Promo Miras Bernada Nista Agama versi Polisi

holywings

Ilustrasi minuman beralkohol. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Polisi membeberkan motif bar-resto Holywings Indonesia melakukan promosi minuman keras (miras) gratis yang mengandung penistaan agama. Mereka berupaya menarik pelanggan melalui skema penawaran tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, perusahaan tersebut menerapkan promo khususnya terhadap outlet yang tingkat penjualannya di bawah target.

“Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.

Polisi bakal terus mendalami motif lainnya. Diketahui promo itu diberikan kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Tak pelak hal itu mendapat kecaman dari banyak pihak.

“Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria),” tutur Budhi.

Polisi telah menetapkan enam tersangka, inisial EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia. NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion.

Selain itu, DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

“EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media,” ujar Budhi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” imbuh Budhi. (dan)

Exit mobile version