Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok, 5 Tersangka Dihadirkan

sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (timsus) internal Polri bakal melakukan rekonsktruksi kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).

Kepala Bidang Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, rekontruksi bakal berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Ada lima tersangka bakal dihadirkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Riki, Bharada E dan Kuat Maruf.

“Informasi dari penyidik jam 10, kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik,” kata Dedi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Rekonstruksi tersebut bakal melibatkan sejumlah lembaga terkait, di antaranya adalah Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan Kompolnas. Serta kuasa hukum ke lima tersangka turut dihadirkan.

“Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya,” ucap Dedi.

Ia menjelaskan rekonstruksi di tempat kejadian perkara merupakan metode pemeriksaan dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Menghadirkan para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi, agar JPU mendapat gambaran lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Sehingga berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dinyatakan lengkap atau P21. “Berkas bisa segera P21,” imbuh Dedi.

Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat (19/8/2022), pukul 14.30 WIB. Adapun tersangka lainnya ialah REPL, RRW, dan KM.

Sementara tersangka terbaru ialah istri Sambo, Putri Candrawati. Dia diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan ajudanya tersebut. Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version