Pemerintah Klaim DMO dan DPO Mampu Atasi Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng

EKONOMI.INDOPOS.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, mulai hari ini (27/1/2022) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kebijakan ini untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” ujar Muhammad Lutfi secara daring, Kamis (27/1/2022).

Kebijakan tersebut, menurut dia, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” terangnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” bebernya.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Lutfi, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 nanti,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version