INDOPOS.CO.ID– Pemerintah terus menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi. Dalam merespons hal tersebut Bea Cukai turut mendorong pelaku usaha yang ekonominya terdampak untuk mengoptimalkan kegiatan ekspor di daerah.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung kegiatan ekspor. “Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat guna memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin bertanya terkait prosedur ekspor. Utamanya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan ekspor,” tutur Hatta.
Melalui kunjungan Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulawesi Tengah ke Bea Cukai Pantoloan, Rabu (26/1/2022), Bea Cukai turut berupaya meningkatkan potensi ekspor Sulawesi Tengah dengan mengoptimalkan komoditas unggulan daerah. Hatta mengungkapkan bahwa daerah Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya pertanian dan kelautan yang dapat diberdayakan untuk ekspor.
Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta turut menghadiri kegiatan rapat koordinasi Assets and Liabilities Committee (ALCo) Kementerian Keuangan Yogyakarta, pada Jumat (28/01). Salah satu yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah pemberdayaan UMKM di wilayah Yogyakarta. Bea Cukai Yogyakarta mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi UMKM melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
“Selain pemberian fasilitas kepabeanan, Bea Cukai Yogyakarta juga menyediakan wadah konsultasi bagi para calon eksportir berupa Klinik Ekspor yang berada di Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Rumah Solusi Eskpor yang berlokasi di Mall Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Selain itu, para pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait prosedur ekspor dan impor melalui website jbsc.jogjaprov.go.id,” jelas Hatta.
Di wilayah Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan bersama dengan Dinas Perdagangan membentuk tim Klinik Ekspor melalui Surat Keputusan Walikota Balikpapan nomor 188.45-455/2021. Tujuan dibentuknya tim ini untuk menciptakan integrasi dan pengoptimalan layanan satu pintu yang terjalin antarinstansi. Melalui terbentuknya layanan satu pintu ini, diharapkan dapat mengubah persepsi pelaku usaha yang semula berpikir ekspor itu susah dan berbelit-belit, ternyata dapat dimudahkan secara prosedural dengan layanan ini.
“Dengan adanya sinergi antarinstansi ini, kami berharap agar Pemulihan Ekonomi Nasional dapat berjalan optimal. Utamanya dapat mendorong komoditas unggulan daerah agar dapat dipasarkan ke pasaran luar negeri,” tutup Hatta. (ipo)