Pencairan JHT 56 Tahun, DPR: Punya Nilai Ekonomis Bagi Pekerja

kemenkeu

Ilustrasi uang. (Kementerian Keuangan)

INDOPOS.CO.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/ 2022 Tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) disusun dengan melibatkan berbagai unsur. Dengan waktu panjang dan mengakomodir masukan dari Serikat Pekerja (SP) hingga Pengusaha.

“Saya kira kalau menuai pro dan kontra, maka kita harus menyikapi dengan bijak,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo melalui gawai, Sabtu (12/2/2022).

Bahwa, dikatakan dia, pemerintah mengatur proses pencarian JHT untuk kebaikan semua, terutama para pekerja. Pencairan JHT pada usia 56 tahun, menurut dia, secara ekonomis akan menambah nilai investasi.

“Apabila JHT baru cair usia 56, maka nilai tambah investasi juga akan diterima oleh pekerja,” terangnya.

Yang jadi persoalan, dikatakan dia, ketika pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, ia berharap pencairan bagi mereka harus dihormati.

“Pencairan JHT saya kira menjadi sumber penghidupan mereka (pekerja yang ter-PHK). Untuk itu harus duduk bersama untuk mengatasi hal ini,” ungkapnya.

“Kita bisa memberikan jalan tengah, karena dana ini milik pekerja. Ya dengan tidak membuat kerumitan,” imbuhnya.

Ia tetap mendukung program pencairan JHT usia 56 tahun, tapi untuk mereka yang ter-PHK harus diberikan kemudahan. Dengan memberikan kebebasan kepada pekerja.

“Mereka yang ingin melanjutkan kepesertaan tetap kita berikan, mungkin mereka masih memiliki tabungan. Tapi mereka yang ingin mencairkan JHT harus difasilitasi. Mungkin dana JHT ini satu-satunya sumber keuangan untuk menyambung hidup mereka,” ujarnya.
(nas)

Exit mobile version