Senin, 27 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Terbit Ketentuan Baru, Bea Cukai Bahas Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

by Ali Rachman
Senin, 14 Februari 2022 - 17:13
in Ekonomi
dbhcht

Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah untuk mengoptimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Optimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, dalam PMK-215/PMK.07/2021 terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, sehingga pemanfaatan DBHCHT dapat tepat sasaran.

BacaJuga

Harita Nickel Bantah Tuduhan JATAM terkait Kerusakan Lingkungan di Pulau Obi

Ramadhan Ala Timur Tengah Maroko di Royal Safari Garden

“Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen dan bidang kesehatan yang semula 25 persen pada ketentuan baru menjadi 40 persen,” katanya, dalam keterangannya, Senin (14/2).

Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2). Kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur, pada Rabu (8/2).

Dalam dua kegiatan tersebut dibahas terkait beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT. Di bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Sementara pada bidang penegakan hukum, terbagi menjadi beberapa program seperti program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, namun upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung tercapainya penerimaan negara khususnya dari bidang cukai, karena dengan meningkatnya penerimaan di sektor cukai, akan berdampak pada anggaran DBHCHT yang diterima daerah untuk menjalankan program-programnya,” ujar Hatta.

Sementara di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (08/02), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Pada hari yang sama, Pemerintah Kota dan Kabupaten Magelang juga mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.

Menggapi hal tersebut, Hatta mengatakan bahwa rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai. Selain itu, koordinasi ini untuk memastikan bahwa pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran. “Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal melalui pembentukan satgas yang beranggotakan aparat dari Pemda, Bea Cukai, TNI dan POLRI, serta dengan pengumpulan informasi melalui penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) Bea Cukai,” terangnya.

Di Jawa Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jatim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT Provinsi Jatim TA 2022 di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas bahwa DBHCHT harus digunakan untuk mendanai berbagai program dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya. Untuk itu mari saling berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan dan kesehatan masyarakat salah satunya melalui DBHCHT,” tutup Hatta. (ipo

Tags: bea cukaiDBHCHTditjen bea cukaikemenkeu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

desmon
Headline

Desmond Usul Bentuk Pansus Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:34
Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Minggu, 26 Maret 2023 - 12:48
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist