Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Terbit Ketentuan Baru, Bea Cukai Bahas Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

by arm
Senin, 14 Februari 2022 - 17:13
in Ekonomi
dbhcht

Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah untuk mengoptimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Optimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, dalam PMK-215/PMK.07/2021 terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, sehingga pemanfaatan DBHCHT dapat tepat sasaran.

BacaJuga

PT Cemindo Gemilang TBK Luncurkan Inovasi Terbaru Semen Merah Putih Watershield

Brantas Abipraya Bantu Sesama Melalui Kegiatan Donor Darah

“Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen dan bidang kesehatan yang semula 25 persen pada ketentuan baru menjadi 40 persen,” katanya, dalam keterangannya, Senin (14/2).

Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2). Kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur, pada Rabu (8/2).

Dalam dua kegiatan tersebut dibahas terkait beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT. Di bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Sementara pada bidang penegakan hukum, terbagi menjadi beberapa program seperti program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, namun upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung tercapainya penerimaan negara khususnya dari bidang cukai, karena dengan meningkatnya penerimaan di sektor cukai, akan berdampak pada anggaran DBHCHT yang diterima daerah untuk menjalankan program-programnya,” ujar Hatta.

Sementara di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (08/02), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Pada hari yang sama, Pemerintah Kota dan Kabupaten Magelang juga mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.

Menggapi hal tersebut, Hatta mengatakan bahwa rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai. Selain itu, koordinasi ini untuk memastikan bahwa pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran. “Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal melalui pembentukan satgas yang beranggotakan aparat dari Pemda, Bea Cukai, TNI dan POLRI, serta dengan pengumpulan informasi melalui penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) Bea Cukai,” terangnya.

Di Jawa Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jatim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT Provinsi Jatim TA 2022 di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas bahwa DBHCHT harus digunakan untuk mendanai berbagai program dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya. Untuk itu mari saling berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan dan kesehatan masyarakat salah satunya melalui DBHCHT,” tutup Hatta. (ipo

Tags: bea cukaiDBHCHTditjen bea cukaikemenkeu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Gencar Berikan Asistensi Ekspor Sasar Potensi UMKM di Daerah

Senin, 23 Mei 2022 - 15:14
bea cukai
Ekonomi

Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Dorong Peningkatan Ekspor oleh UMKM

Senin, 23 Mei 2022 - 14:46
bea cukai
Ekonomi

Optimalkan Kinerja Ekspor, Bea Cukai Berikan Pelayanan kepada Pelaku Usaha Dalam Negeri

Senin, 23 Mei 2022 - 14:09
bea cukai
Megapolitan

Dukung Ekosistem Logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:55
bea cukai
Nasional

Bea Cukai Gelar Konferensi Pimpinan Administrasi Pabean Se-Asia Pasifik

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:31
bea cukai
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:00
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
dbhcht

Terbit Ketentuan Baru, Bea Cukai Bahas Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

Senin, 14 Februari 2022 - 17:13

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist