Terbit Ketentuan Baru, Bea Cukai Bahas Pemanfaatan DBHCHT Bersama Pemda

dbhcht

Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah untuk mengoptimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Optimalkan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah secara resmi telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai secara aktif melakukan koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah daerah (Pemda) di berbagai wilayah.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, dalam PMK-215/PMK.07/2021 terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, sehingga pemanfaatan DBHCHT dapat tepat sasaran.

“Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen dan bidang kesehatan yang semula 25 persen pada ketentuan baru menjadi 40 persen,” katanya, dalam keterangannya, Senin (14/2).

Di wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2). Kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur, pada Rabu (8/2).

Dalam dua kegiatan tersebut dibahas terkait beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT. Di bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Sementara pada bidang penegakan hukum, terbagi menjadi beberapa program seperti program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, namun upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung tercapainya penerimaan negara khususnya dari bidang cukai, karena dengan meningkatnya penerimaan di sektor cukai, akan berdampak pada anggaran DBHCHT yang diterima daerah untuk menjalankan program-programnya,” ujar Hatta.

Sementara di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (08/02), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Pada hari yang sama, Pemerintah Kota dan Kabupaten Magelang juga mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.

Menggapi hal tersebut, Hatta mengatakan bahwa rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai. Selain itu, koordinasi ini untuk memastikan bahwa pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran. “Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal melalui pembentukan satgas yang beranggotakan aparat dari Pemda, Bea Cukai, TNI dan POLRI, serta dengan pengumpulan informasi melalui penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) Bea Cukai,” terangnya.

Di Jawa Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jatim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT Provinsi Jatim TA 2022 di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas bahwa DBHCHT harus digunakan untuk mendanai berbagai program dengan prioritas pada bidang kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikannya. Untuk itu mari saling berkoordinasi dengan tujuan untuk membantu kesejahteraan dan kesehatan masyarakat salah satunya melalui DBHCHT,” tutup Hatta. (ipo

Exit mobile version