Cegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021, Ini Langkah Bea Cukai

Bea Cukai

Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap persediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.

INDOPOS.CO.ID – Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai, Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap persediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan. Pencacahan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk menghindari adanya penyalahgunaan sisa pita cukai 2021, yang dapat berpotensi merugikan negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahunnya. Dan melalui pencacahan pita cukai, Bea Cukai bertujuan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai yang tersisa, kemudian dikomparasikan dengan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis Bea Cukai.

Dengan adanya pergantian tarif cukai dan desain pita cukai baru tahun 2022, Bea Cukai gencar melakukan kegiatan pencacahan pita cukai sisa tahun 2021 di beberapa daerah. Di Jakarta, Bea Cukai Marunda melakukan pencacahan pita cukai desain tahun 2021 yang berlangsung selama 4 minggu hingga 02 Maret 2022. Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) juga melakukan serupa ke perusahaan penghasil Barang Kena Cukai (BKC) di wilayahnya pada tanggal 7-11 Februari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Bejo melaksanakan pencacahan di beberapa pengusaha BKC, seperti produsen tembakau iris (TIS), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam hal ini pengusaha liquid vape, produsen hasil tembakau (HT), dan produsen etil alkohol (EA).

“Kegiatan pencacahan pita cukai dilakukan untuk memastikan sisa pita cukai yang tidak terpakai di tahun sebelumnya, tidak dilekatkan ke BKC pada tahun berjalan. Sebab pelekatan pita cukai tahun sebelumnya memiliki batas waktu pelekatan dan desain yang berbeda setiap pergantian tahun anggaran,” terang Hatta.

Hatta menambahkan bahwa pencacahan dilakukan jika terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan. Sesuai dengan pasal 7 Per-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat dalam 1 bulan setelah pergantian tahun anggaran atau pergantian desain pita, serta 1 bulan setelah perubahan kebijakan di bidang tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).

“Namun untuk importir BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian desain pita atau perubahan tarif tarif cukai dan/atau harga jual eceran (HJE),” jelas Hatta.

Kemudian dalam rangka memastikan kesesuaian pelekatan pita cukai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai Banyuwangi melakukan kegiatan pengawasan pelekatan pita cukai BKC hasil tembakau ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya pada tanggal 25-28 Januari 2022 lalu. Dalam kegiatan ini, tim turut memeriksa setiap proses dan dokumen pendukung yang ada di pabrik tersebut.

“Selain pencacahan pita cukai, kesempatan ini juga kami manfaatkan untuk memberikan sosialisasi terkait beberapa ketentuan, seperti ketentuan perubahan tarif cukai hasil tembakau, desain pita cukai, dan batas waktu pengajuan dokumen cukai. Kami harap para pengusaha dapat mematuhi segala peraturan yang ada, dan jika terdapat kendala dapat segara menghubungi Bea Cukai,” tutup Hatta. (ipo)

Exit mobile version