Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Luhut: Pemerintah Harus Optimalkan Belanja Produk Dalam Negeri

by bro
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:45
in Ekonomi
Luhut Binsar Pandjaitan

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (15/2), Luhut mengatakan target pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah adalah sebesar Rp400 triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

BacaJuga

PT Cemindo Gemilang TBK Luncurkan Inovasi Terbaru Semen Merah Putih Watershield

Brantas Abipraya Bantu Sesama Melalui Kegiatan Donor Darah

“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang- barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dilansir Antara.

Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) itu menuturkan penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres Nomor 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” imbuhnya.

Luhut juga menegaskan kewajiban pemerintah membeli produk dalam negeri itu dilakukan guna mengurangi impor. Namun, ia tidak menutup kemungkinan impor untuk kondisi pengecualian.

“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, Luhut mengoordinasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar menyusun peta jalan (roadmap) perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa.

Hal itu dilakukan agar target pembelian produk dalam negeri sebesar Rp400 triliun melalui e-Katalog dan toko daring oleh pemerintah pusat dan daerah pada 2022 tercapai. Ia juga meminta kementerian/lembaga tersebut untuk menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.

“Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dalam Negeri agar mempercepat pembentukan Tim P3DN/BBI pada seluruh pemda untuk memastikan belanja produk/jasa dalam negeri sebesar minimal Rp200 triliun,” kata Luhut yang juga Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Luhut juga meminta Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disinsentif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor.

Sementara itu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP diminta untuk menyusun mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.

Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustri, Kementerian Dalam Negeri dan LKPP diminta melakukan integrasi data untuk memudahkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga pembelian produk dalam negeri.

Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam rakor tersebut, secara makro, jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor maka berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen.

Untuk itu, jika belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40 persen hingga 50 persen saja pada produk dalam negeri dan UMKM maka akan dapat meningkatkan lebih dari 1,5 persen ekonomi nasional pada tahun 2022.(mg3)

Tags: BPKPluhut binsar pandjaitanMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Raden Suhartono
Ekonomi

BPKP Gagas Pengawasan Desa Kolaboratif

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:51
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Capture Instagram
Nasional

KPK dan BPKP Diminta Usut Dugaan Manipulasi Pajak di Samsat Banten

Senin, 18 April 2022 - 09:00
jokowi
Ekonomi

Presiden Minta BPKP Awasi Penggunaan Produm Dalam Negeri

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:33
haris azhar
Headline

Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Bicara Soal Big Data Kenapa Luhut Tidak Gentle?

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:10
RSUD Banten
Nusantara

Inspektorat dan BPKP Didesak Audit Acara Konser di RSUD Banten

Jumat, 18 Maret 2022 - 09:11
Pelaksanaan Pemilu
Nasional

Pengamat: Pejabat Negara Jangan Sesumbar Bicara Data Tak Transparan

Senin, 14 Maret 2022 - 12:45
Load More

Populer hari ini

bubble

Super Bubble Sedang Meletus, Krisis Moneter Super di Depan Mata

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
sekda

Jika Angkat Pj Sekda, Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Terancam Copot

Senin, 23 Mei 2022 - 15:59
Sekda Banten

Sohib Pj Gubernur Diisukan Jadi Pj Sekda, Undangan Pelantikan Beredar di Medsos

Senin, 23 Mei 2022 - 10:07
lantik

Lantik Pj Sekda, Pj Gubernur Banten Dianggap Salah Fatal

Senin, 23 Mei 2022 - 21:25

E-Paper

Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist