Selasa, 17 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

by wib
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:00
in Ekonomi
Nelayan

ilustrasi penumpukan kapal Jawa Tengah.

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah. KKP menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal itu ditegaskan Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Muhammad Zaini, Kamis (17/2/2022).

“SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca kunjungan Bapak Menteri ke Pantura tahun lalu,” jelas Muhammad Zaini.

BacaJuga

Jaga Keberlangsungan Ekspor, Bea Cukai Sigap Berikan Pelayanan untuk Pelaku Usaha Dalam Negeri

Jadi UMKM Ramah Lingkungan, Klaster Usaha Binaan BRI Purun Eco-Straw Mendapat Apresiasi di Sidang Umum PBB

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal hal tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra produksi.

“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” papar Zaini.

KKP telah berkomitmen memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu 1 jam saja.

Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja dimana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam 1 jam oleh petugas,” imbuhnya.

Menyoroti penumpukan kapal perikanan di Tegal yang tidak bisa melaut, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah turun jemput bola ke lapangan dengan menggelar layanan Pemeriksaan Fisik kapal perikanan. Sebanyak 895 unit telah dilakukan pemeriksaan, dan sampai saat ini baru 602 unit kapal yang telah memiliki persetujuan pengadaan kapal perikanan (PPKP) dan 415 unit kapal telah terbit buka kapal perikanan (BKP).

“Ini artinya baru 35% saja pelaku usaha yang bisa mengurus izin penangkapan ikan. Mereka bukan 1-2 tahun bergerak di usaha ini, harusnya sudah mengetahui bagaimana mekanisme dan prosedur sesuai regulasi yang ada,” tegas Zaini.

DJPT KKP juga sudah melakukan banyak relaksasi dan kemudahan lainnya dalam rangkaian proses penerbitan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan khusus jaring tarik berkantong. Di antaranya dengan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan PPKP dan BKP.

Pemerintah telah dan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan berbagai sistem aplikasi pelayanan agar usaha perikanan tangkap juga terus dapat berjalan. Rangkaian proses penerbitan PPKP dan BKP dapat diajukan langsung oleh pemilik kapal secara online melalui laman kapal.kkp.go.id tanpa pungutan biaya apapun.

“Untuk yang gratis begini saja belum semuanya mengajukan permohonan, apalagi untuk bayar PHP. Tidak ada manfaatnya juga bagi kami menahan izin usaha apabila persyaratannya lengkap. Ajukan dengan dokumen lengkap dan sesuai akan kami proses segera,” tandasnya.

Sementara itu pemilik kapal Tegal, Rena mengaku pengurusan izin yang dilakukan masih belum secepat yang dijanjikan. “Kami sudah 2 minggu mengurus. Tapi katanya masih nunggu 2 hari untuk buku kapal, dan satu minggu berikutnya untuk cetak SIPI. Kalau selama ini ya anak buah kapal pada mengeluh terus,” keluh Rena. (ney)

Tags: DJPTKKPMuhammad ZainiSKM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

budidaya
Nasional

KKP Rancang Permen Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

Senin, 16 Mei 2022 - 16:07
gemarikan
Nasional

KKP Ajak Masyarakat Perbatasan Bangga Makan Ikan

Jumat, 13 Mei 2022 - 15:32
Koperasi Jadi Sasaran Penangkapan Terukur Berbasis Kuota di Cilacap
Ekonomi

Koperasi Jadi Sasaran Penangkapan Terukur Berbasis Kuota di Cilacap

Kamis, 12 Mei 2022 - 12:17
Kegiatan bakti Nelayan
Nasional

Genjot Produktivitas, KKP Gelar Bakti Nelayan di Samarinda

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:35
Menteri KKP
Nasional

KKP Alokasikan Rp 162 M untuk Kebakaran 53 Kapal di Cilacap

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:49
Ini Perbandingan Puncak Arus Mudik dan Balik di Pelabuhan Merak
Nasional

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias di Lombok

Minggu, 8 Mei 2022 - 19:20
Load More

Populer hari ini

Timnas Indonesia-U23

Indonesia Dihadapkan Lawan Berat pada Seminal SEA Games, Ini Kata Ketum PSSI

Senin, 16 Mei 2022 - 08:20
Pendopo Lama

PT ABM Dikabarkan Diminta Keluar dari Pendopo Lama Gubernur Banten

Senin, 16 Mei 2022 - 12:55
Nelayan

KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:00
Pendopo Lama

Gubernur Kerap Mimpi Buruk, Alasan Pendopo Lama Tak Dijadikan Rumdis

Senin, 16 Mei 2022 - 14:05
ilustrasi demo

Aksi Keprihatinan Petani Sawit, Apkasindo Sampaikan Lima Pesan ke Pemerintah

Selasa, 17 Mei 2022 - 01:31

E-Paper

Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
koran indopos co
koran indoposco

Koran Indoposco 10 Mei 2022

by aro
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:01
koranindopos
koran indoposco

Koran Indoposco 26 April 2022

by aro
Selasa, 26 April 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist