Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa Tahun 2021

by arm
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:30
in Ekonomi
Bea cukai

Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap sediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Optimalkan pengawasan di bidang cukai dan tindak lanjut dari Perdirjen Bea Cukai nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai, Bea Cukai melakukan kegiatan pencacahan terhadap sediaan pita cukai tahun 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahunnya. Melalui pencacahan, Bea Cukai berupaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.

BacaJuga

Layanan Inovasi Ini Permudah Pengiriman Logistik Ratusan UMKM

Daihatsu Ayla, City Car Pilihan Tepat Para Milenial di Indonesia

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pencacahan sisa pita cukai tahun 2021 di 17 pabrik rokok pada tanggal 3-5 Februari 2022. Bea Cukai Banyuwangi turut memeriksa area pabrik untuk melihat persediaan fisik pemeriksaan pencatatan pita cukai.

Selanjutnya, hingga akhir Februari tahun 2022 nanti, Bea Cukai Madura terus melakukan pencacahan pita cukai sisa operasional tahun 2021 dan profiling seluruh pabrik rokok di wilayah Madura. Pada 14-18 Februari 2022, Bea Cukai Madura berkesempatan untuk mengunjungi beberapa pabrik rokok diantaranya PR Pandawa Tunggal, PT Seribu Satu Alami, PR Suramadu Abadi dan PR Sinar Alami.

“Proses pelekatan pita cukai memliki batas waktu maksimal, dan untuk pita cukai hasil tembakau desain tahun 2021 batas waktu pelekatan paling lambat adalah tanggal 01 Februari 2022. Atas pita cukai yang masih utuh dan tidak terpotong, pabrik rokok dapat melakukan restutusi atau pengembalian pita cukai ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai, namun jika ditemukan adanya pelekatan pita cukai yang melewati batas waktu, harus dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai didampingi pemilik dan/atau kuasa pabrik,” ujar Hatta.

Pada Jumat (18/2), Bea Cukai Ambon memeriksa lokasi dan pencacahan di gudang milik Pengusaha MMEA FA Murni Utama yang berlokasi di Jalan Baabullah, No. 34-35, Sirimau, Ambon. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon terkait prosedur pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik FA Murni Utama.

“Pencabutan ini berdasarkan permintaan perusahaan, saat ini tim melakukan cek lokasi, pemeriksaan pembukuan, dan pencacahan fisik barang. Prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh petugas sendiri sudah sesuai dengan PMK nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan NPPBKC,” jelas Hatta.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan pemasukan BKC HT dari peredaran bebas milik PT HM Sampoerna Berbah, Sleman, pada Kamis (10/02). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan pengajuan perusahaan untuk pengolahan kembali sebanyak 1,28 juta bungkus atau kurang lebih 15,4 juta batang rokok yang tidak digunakan cukainya.

“Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, perusahaan mengajukan dokumen mutasi BKC (CK-5) ke kantor Bea Cukai, petugas Bea Cukai akan melakukan pencacahan dan pengawasa dan setelah BKC dilakukan pengolahan kembali, akan diberikan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada perusahaan sesuai dengan jenis pita cukai yang melekat pada kemasan BKC,” terang Hatta.(ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaikemenkeuPita Cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc4
Nasional

Bea Cukai Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Sukseskan Operasi Gempur 2022

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:37
bc3
Nusantara

Fasilitasi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Lakukan Langkah Ini

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:53
bc2
Ekonomi

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Miras Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:35
bc1
Ekonomi

Optimalkan Pelayanan Kepabeanan, Bea Cukai Pastikan Kinerja Ekspor Terus Menguat

Jumat, 27 Mei 2022 - 17:55
Ekspor Kepiting Bakau
Ekonomi

Bea Cukai Antar Ekspor ke Cina dan Dua Negara Ini

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:27
ditjen bea cukai
Ekonomi

Bea Cukai Sinergi dengan Perwakilan Bank di Daerah untuk Dukung Ekspor Produk UMKM

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:55
Load More

Populer hari ini

kecelakaan

Jalur Tengkorak Baros-Pandeglang Kembali Makan Korban

Sabtu, 28 Mei 2022 - 13:32
timnas

Ini Perbandingan Prestasi Shin Tae-yong dan Pelatih Timnas Lainnya

Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:30
Real Madrid FC

Final Liga Champions, Liverpool atau Real Madrid Punya Mental Juara?

Minggu, 29 Mei 2022 - 00:16
Bea cukai

Bea Cukai Cegah Peredaran Pita Cukai Sisa Tahun 2021

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:30
Sukses Jalankan Transformasi, BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

Senin, 23 Mei 2022 - 13:41

E-Paper

Koran Indoposco 26 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 260522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 26 Mei 2022

by aro
Kamis, 26 Mei 2022 - 03:59
Koran Indoposco 23 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 230522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Mei 2022

by aro
Senin, 23 Mei 2022 - 05:16
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist