Minggu, 26 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengaku Petugas Bea Cukai, Sejumlah Penipu Meminta Kiriman Uang Tunai

by Ali Rachman
Kamis, 24 Februari 2022 - 17:50
in Ekonomi
Bea cukai

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Simon Leviev atau Simon Hayut dikenal masyarakat luas setelah kisahnya diulas dalam film dokumenter bertajuk “Tinder Swindler”. Ia dikenal sebagai penipu ulung yang merayu banyak perempuan melalui aplikasi kencan. Simon mengaku sebagai pengusaha kaya yang sedang mencari cinta.

Saat korban terlena, Simon akan berpura-pura sedang dalam bencana dan meminta korban mengirim uang sebagai tebusannya. Tak main-main, beberapa wanita yang mengaku korban Simon rugi hingga jutaan dolar. Kurangnya wawasan korban kepada pelaku dan tingginya kepercayaan yang dibangun diduga sebagai penyebab penipuan dengan modus romansa masih sering terjadi.

BacaJuga

Ramadhan Ala Timur Tengah Maroko di Royal Safari Garden

Earth Hour 2023, Aston Cilegon dan Aston Anyer Adakan Tumbler Day dan Plant-Based Foods

Dalam kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, modus romansa masih menjadi salah satu trik pelaku penipuan dalam melancarkan niat buruknya. Berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama Januari 2022 terdapat laporan penipuan sebanyak 321 kali pengaduan melalui contact center Bravo Bea Cukai dan media sosial BeaCukaiRI. Jika dirinci, modus toko online masih menduduki peringkat tertinggi dengan 149 kali pengaduan, disusul modus romansa 52 kali, modus money laundry 16 kali, modus diplomatik dan lelang masing-masing 8 kali, serta modus lainnya sebanyak 88 kali.

“Saya baru saja memesan barang melalui toko online, kemudian dihubungi seseorang melalui whatsapp yang mengaku petugas Bea Cukai. Ia menyatakan barang saya ditahan Bea Cukai,” ungkap Melati (nama samaran), saat menghubungi agen Bravo Bea Cukai.

Agen Bravo Bea Cukai menyampaikan bahwa Bea Cukai tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada pengguna jasa. Sedangkan untuk memeriksa status barang kiriman dari luar negeri dapat dicek secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Pastikan menginput nomor resi atau airway bill (AWB) untuk melakukan pelacakan barang.

“Saya yakin betul kalau itu petugas Bea Cukai, ia memakai seragam beserta atribut petugas Bea Cukai. Ia mengancam barang saya tidak dikirim, jika tidak mentransfer sejumlah uang melalui nomor rekening,” lanjut Melati.

Agen Bravo Bea Cukai menjelaskan bahwa penerimaan negara melalui Bea Cukai akan disampaikan menggunakan kode billing dan bukan dikirim menggunakan rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai. Jika pelaku bersikukuh, lawan dan tegaskan pada pelaku untuk mengirimkan nomor resi agar barang bisa dilacak secara mandiri.

“Saya takut, akhirnya telanjur mengirim sejumlah uang,” ujar Melati.

Jangan teperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai, jika telanjur mendapat kerugian material segera lapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Melati adalah satu di antara banyak korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Seperti halnya Simon Leviev, modus penipu ini pun hampir mirip. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan manipulasi. Dalam kasus Melati, pelaku melakukan ancaman dan penipuan menggunakan foto identitas petugas Bea Cukai.

Atas tindak penipuan tersebut, pelaku bisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) yang menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bea Cukai mencatat, selama bulan Januari, dari total 321 jumlah pengaduan yang diterima, sebanyak 164 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 157 pengaduan merupakan kategori penipuan nonmaterial. Atas kategori penipuan material, jumlah kerugian mencapai Rp406.799.000,00 ditambah dengan mata uang asing sejumlah USD500 dan RM750. Hal ini menunjukkan sebanyak 49 persen masyarakat yang melakukan pengaduan berhasil terhindar dari kerugian material. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi.

Bea Cukai berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi. Masyarakat dapat menyampaikan konfirmasi atau melaporkan indikasi penipuan melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 dan email info@customs.go.id. Bisa juga melalui media sosial berikut: laman facebook www.facebook.com/beacukaiRI dan www.facebook.com/bravobeacukai; Twitter @beacukaiRI dan @bravobeacukai; serta Instagram @beacukairi dan @bravobeacukai. Mari bersama untuk cermat bertransaksi agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.(ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaikemenkeupenipuanuang tunai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

desmon
Headline

Desmond Usul Bentuk Pansus Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:34
Bea Cukai
Nusantara

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Jumat, 24 Maret 2023 - 22:11
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tindaklanjuti Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:30
Bea Cukai
Nasional

Sunday Clearance, Langkah Bea Cukai Temas Antisipasi Lonjakan Barang di Hari Libur

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:26
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Barang Kian Mudah, Bea Cukai Dukung Layanan Multimoda

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:35
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Perekonomian Indonesia, Bea Cukai Layani Kegiatan Ekspor di Berbagai Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 17:59
Load More

Populer hari ini

Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Samsung-A23-5G

Samsung Galaxy A23 5G dengan RAM 8GB Pastikan Performa Lebih Lancar

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:51
Penggeledahan-warga-binaan

Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan, Rutan Cipinang Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist