Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penuhi Janji Layanan, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas dalam Satu Jam

Redaktur Juni Armanto
Jumat, 4 Maret 2022 - 18:38
di kanal Ekonomi
bea cukai

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware International dan fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi. Foto : Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Bea Cukai memberikan izin kemudahan berusaha dalam bentuk fasilitas kepabeanan. Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware International dan fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Tahi Bonar Lumban Raja, mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Wilayah telah memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Tona Sanitary Hardware, Jumat (19/2). PT Tona Sanitary Hardware International merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri furnitur berupa set dapur, lemari arsip, dan sebagainya.

BacaJuga

Unit Usaha Syariah Bank DKI Sabet 3 Penghargaan dari Infobank

Harga Beras Melonjak, PKS: Berdampak Serius Bagi Masyarakat Rentan

Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi (MSA), (24/2). PT MSA berlokasi di tiga tempat, antara lain Hotel Golden Boutique Angkasa, Downtown Shop Gedung Sarinah, dan Downtown Shop di ruko Puri Marina Raya. Saat ini PT MSA menyediakan berbagai barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, parfum, serta produk makanan manis.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Sedangkan toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bonar mengungkapkan bahwa proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat, karena dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau bisa disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.

“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian negara. Harapannya, melalui fasilitas yang diberikan dapat memberikan kemudahan berusaha bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” tutup Bonar. (ipo)

Tags: bea cukaiFasilitas Kepabeanan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023
Nasional

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Rabu, 27 September 2023 - 15:16
Bea-Cukai-Tarakan
Nusantara

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Rabu, 27 September 2023 - 09:35
Bea-Cukai-Jakarta-IP
Ekonomi

Bea Cukai Kembali Terbitkan Fasilitas Kepabeanan

Rabu, 27 September 2023 - 09:05
distribusi-rokok-polos
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal

Rabu, 27 September 2023 - 08:35
Bea-Cukai-Jakarta
Nasional

Dukung Pengusaha Dalam Negeri, Bea Cukai Fasilitasi Pusat Logistik Berikat

Selasa, 26 September 2023 - 17:35
BB-Rokok-Ilegal
Nasional

Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Siap Edar

Selasa, 26 September 2023 - 17:15
Load More

Populer hari ini

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Hak Jawab Ardian Leonardo soal Pemberitaan Lokalisasi Prostitusi

Kamis, 28 September 2023 - 08:56
Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Kinerja Bank Banten Melorot, Dirut Dituding Asyik Liburan ke London

Rabu, 27 September 2023 - 19:38
Biosaka-Jilid-II

Petani Semakin Antusias dan Diuntungkan, Kementan Bakal Rilis Biosaka Jilid II ?

Selasa, 26 September 2023 - 17:45
amin

Pasangan AMIN Jadi Saksi Nikah Pernikahan Putri Habib Rizieq

Rabu, 27 September 2023 - 23:39
Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Bunga-bunga Bermekaran dalam Narasi Simbolik

Jumat, 22 September 2023 - 12:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist