Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pertahankan Eksistensi Hasil Tembakau, Bea Cukai Beri Asistensi Pelaku Usaha

by aro
Jumat, 4 Maret 2022 - 18:23
in Ekonomi
bea cukai

Asistensi dilakukan Bea Cukai agar kegiatan industri dapat berjalan secara terukur baik di pasar nasional maupun pasar global. Foto : Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Asistensi terhadap pelaku usaha merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan dampak pandemi Covid-19. Asistensi dilakukan agar kegiatan industri dapat berjalan secara terukur baik di pasar nasional maupun pasar global.

Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melaksanakan asistensi terhadap pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di beberapa wilayah. “Dalam mengemban fungsi Bea Cukai sebagai industrial assintance, kami telah melakukan asistensi kepada pengusaha BKC di Dompu, Kebumen, dan Yogyakarta,” terang Hatta.

BacaJuga

Kurangi Kecelakaan di Indonesia, Tugu Insurance Adakan Kampanye Cerdas Berkendara via Aplikasi t drive

2023, Phapros Fokus pada Kembangkan Bisnis Inovatif, Digitalisasi dan Pengembangan SDM

Guna mendukung kelompok petani tembakau mewujudkan mimpinya mendirikan pabrik hasil tembakau, Bea Cukai Sumbawa gelar asistensi kepada kelompok petani tembakau di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Senin (24/1).

Bea Cukai Sumbawa memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendirikan pabrik hasil tembakau dan memperoleh nomor pengusaha pabrik barang kena cukai (NPPBKC). Bea Cukai Sumbawa juga menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah memperoleh NPPBKC.

“Setelah memiliki NPPBKC, tentunya pelaku usaha wajib menjalankan usaha sesuai jenis usahanya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bea Cukai sangat mendukung pendirian pabrik hasil tembakau ini dan siap memberikan konsultasi mengenai regulasi maupun prosedur terkait apabila diperlukan,” ungkap Hatta.

Dalam mempertahankan eksistensi rokok klembak menyan di tengah arus modernisasi, Bea Cukai Cilacap memberikan pembinaan kepada pelaku usaha rokok klembak menyan di Kebumen, Senin (21/2). Rokok klembak menyan dikenal juga dengan sebutan rokok siong merupakan rokok yang terbuat dari daun tembakau, akar klembak, dan menyan yang dilinting dengan kertas. Terdapat sebelas pengusaha rokok klembak menyan dan satu pengusaha cerutu yang hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut.

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring dan evaluasi di PT Tarumartani yang berlokasi di Kota Yogyakarta, Kamis (24/2). PT Tarumartani adalah perusahaan hasil tembakau yang memproduksi cerutu dan tembakau iris (TIS). Salah satu produk PT Tarumartani, yakni Cerutu Taru Martani hingga saat berhasil mempertahankan eksistensinya di pasar global dengan tujuan negara di Asia, Eropa, dan Amerika. Kunjungan Bea Cukai Yogyakarta ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan produksi yang dilaksanakan PT Tarumartani telah sesuai dengan perizinan yang diberikan.

“Melalui pemberian asistensi kepada pelaku usaha, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnis yang dikelolanya. Selain itu, kami juga berharap dapat memicu para pelaku usaha meningkatkan daya saing produknya di pasar nasional maupun pasar global,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Asistensi Bea Cukaibea cukaiPelaku UsahaTembakau
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ratusan-Ribu-Rokok-Ilegal
Nasional

Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:50
Monitoring-HTPL
Nasional

Bea Cukai Kembali Gelar Monitoring Harga Transaksi Pasar HPTL

Jumat, 9 Juni 2023 - 18:20
AEO
Nasional

Dukung Kelancaran Logistik, Bea Cukai Lakukan Peninjauan Lapangan ke Perusahaan

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:50
pemberantasan-rokok-ilegal
Nusantara

Ini Langkah Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Sumatera

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:20
OPP
Nasional

Gelar Sosialisasi di Dua Kota, Ini Ketentuan Kepebeanan Yang Harus Dipahami PMI

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:20
BC-Bandar-Lampung
Nasional

Bea Cukai Bandar Lampung Gagalkan Distribusi 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Juni 2023 - 18:30
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Exclusive Private Fan Meeting, Intip Keseruan 20 Pemenang ICHITAN Dream Bright di Thailand

Exclusive Private Fan Meeting, Intip Keseruan 20 Pemenang ICHITAN Dream Bright di Thailand

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:26
Astra-Daihatsu-Motor

KLHK Harus Sidak ke Astra Daihatsu Motor, Tindakan Ilegal Jika Barang Bukti Hilang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:23
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist