ANKI Sebut Koperasi Multi Pihak Langkah Maju

KemenkopUKM

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi saat melakukan audiensi dengan Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi, Selasa (8/3/2022) dalam keterangan pers.

INDOPOS.CO.ID – Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) menyatakan pengembangan koperasi multi pihak patut mendapat dukungan sebab menjadi terobosan mempercepat tercapainya kemajuan koperasi di tanah air. Model koperasi multi pihak juga dinilai telah menarik perhatian sejumlah startup untuk membentuk koperasi.

“Koperasi multi pihak lebih menjamin bagi keberlanjutan bisnis dan organisasi koperasi sehingga manfaatnya juga bisa didistribusikan kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujar Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi, saat melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi, Selasa (8/3/2022) dalam keterangan pers.

MenkopUKM Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Peraturan Menteri ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

Hendrikus Passagi yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini koperasi multi pihak diharapkan akan membawa gelombang baru pengembangan koperasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal ANKI, Firdaus Putra mengatakan, kelembagaan koperasi multi pihak memberikan insentif yang bagus bagi para pihak, khususnya para entrepreneur, investor, inovator dan inventor, yang pada model konvensional keberadaan mereka jarang diapresiasi dengan baik.

Ahmad Zabadi menyambut baik kehadiran ANKI dan diharapkan dapat mendukung dan berkolaborasi untuk membangun koperasi di Indonesia.

“Melihat para pengurusnya, saya yakin ANKI bisa menjadi energi baru, bersama-sama membangun koperasi di Indonesia. Kehadiran Koperasi Multi Pihak adalah momentum bersama bagi kita semua untuk mengakselerasi capaian koperasi di tahun-tahun mendatang,” kata dia.

Zabadi mengatakan koperasi multi pihak bisa diadopsi oleh koperasi-koperasi sektor pertanian. Agar manfaat yang diterima petani besar, maka perlu melakukan hilirasasi produk.

“Hilirasasi ini membutuhkan berbagai sumberdaya: infrastruktur, inovasi produk, model bisnis, akses pasar, modal dan sebagainya. Hal-hal tersebut dapat disokong dengan kehadiran Kelompok Entrepreneur dan Kelompok Investor dan petani bisa memperoleh nilai tambah baik dari hulu dan hilir. Koperasi multi pihak mewadahi serta mendudukkan semua kelompok anggota tersebut pada perannya masing-masing,” ujarnya.

Audiensi itu diikuti oleh Sekretaris Jenderal ANKI, Firdaus Putra; Ketua Bidang Teknologi Informasi, Endy Chandra; Ketua Bidang Blockchain, Harry K. Witjaksana; Ketua Bidang Audit dan Sertifikasi, Faransyah Jaya dan Ketua Bidang Kerja Sama, Ilham Nasai.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), Ahmad Zabadi dalam kesempatan itu didampingi oleh Asisten Deputi (Asdep) Pengembangan dan Pembaruan Koperasi, Bagus Rachman dan Asdep Pengawasan Koperasi Suparyono.

Pada kesempatan itu juga dibahas beberapa isu lain, seperti kebutuhan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Anggota Koperasi Simpan-pinjam. Dengan LPS ini, kepercayaan masyarakat kepada koperasi bakal meningkat. Hal tersebut menjadi isu strategis yang perlu digolkan pada revisi RUU Perkoperasian mendatang.

ANKI mendukung kebijakan tersebut, sebab membangun koperasi yang kokoh harus diikuti dengan membangun pilar-pilar kelembagaan lain mendukung. LPS ini merupakan salah satu yang sangat dibutuhkan, apalagi seperti sekarang ketika koperasi menghadapi beberapa masalah dampak dari pandemi. (dan)

Exit mobile version