Senin, 23 Mei 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Tindak Dua Modus Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal

by arm
Senin, 14 Maret 2022 - 15:43
in Ekonomi
bea cukai

Bea Cukai menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai terhadap pengiriman BKC ilegal berupa rokok, minuman keras, dan tembakau iris melalui jalur laut di Bengkalis, dan pengiriman BKC ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, saat ini modus pengiriman BKC ilegal semakin beragam. Pihaknya yang memiliki tanggung jawab sebagai community protector akan senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai sektor yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini.

BacaJuga

BNI Dorong Pertumbuhan KUR

Cerita Sukses UMKM BRI, Wanita di Surabaya Bangun Komunitas Usaha “Kampung Kue” Ber-omzet Puluhan Juta

“Kami secara tegas akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait cukai,” tegasnya.

Di Riau, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman BKC ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui jalur laut, pada Jumat (11/3). Dalam penindakan ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 3 buah koper dan 2 kardus berisi 25 ribu batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.

“Berawal dari informasi intelijen, terdapat indikasi pengiriman BKC ilegal menggunakan transportasi laut di pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis. Pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Bengkalis memeriksa kapal yang baru tiba, dan menemukan barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Hatta.

Selanjutnya, pada Jumat (4/3), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisi 48 botol (@600 ml) MMEA tanpa merek, yang tidak dilekati pita cukai. Paket tersebut berhasil diamankan Bea Cukai di salah satu PJT di Kota Bogor.

“Informasi berasal dari crawling melalui aplikasi CNCCT Bea Cukai. Saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Atas penindakan ini, pelaku berinisial QBL diduga telah melanggar pasal 54 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Hatta.

Semoga dengan berbagai tindakan tegas Bea Cukai ini, mampu mengurangi peredaran BKC ilegal. Karena selain merugikan negara, dengan beredarnya barang ilegal ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat terutama generasi mud ajika mengonsumsinya.

“Mari kita cegah bersama peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutupnya. (ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaiMiras Ilegalrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bea cukai
Nasional

Bea Cukai Gelar Konferensi Pimpinan Administrasi Pabean Se-Asia Pasifik

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:31
bea cukai
Nasional

Wujudkan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat, Bea Cukai Rangkul TNI dan Kejaksaan

Jumat, 20 Mei 2022 - 21:00
bea cukai
Nasional

Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan pada Instansi Pemerintah dan Pelaku Usaha di Berbagai Daerah

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:35
bea cukai
Nusantara

Dua Kantor Bea Cukai Ini Berhasil Putus Distribusi Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:13
bea cukai
Nusantara

Tingkatkan Kerja Sama, Bea Cukai Terima Kunjungan Kerja Instansi Lainnya dengan Tangan Terbuka

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:03
bea cukai
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:25
Load More

Populer hari ini

bea cukai

Bea Cukai Tindak Dua Modus Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal

Senin, 14 Maret 2022 - 15:43
pgri

PGRI: Baru 65 Persen Guru Lulus PPPK Terima SK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 12:44
pos

Stori Hadirkan 10 Titik Lokasi Strategis untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Sabtu, 21 Mei 2022 - 03:33
antangin

Antangin Bromo KOM Challenge 2022 dan Penantian 797 Hari

Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:01
Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id

Koran Indoposco 21 Mei 2022

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00

E-Paper

Koran Indoposco 21 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 210522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 21 Mei 2022

by aro
Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 18 Mei 2022 - INDOPOSCO CETAK 180522 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 18 Mei 2022

by aro
Rabu, 18 Mei 2022 - 05:00
Koran Indoposco 13 Mei 2022
koran indoposco

Koran Indoposco 13 Mei 2022

by aro
Jumat, 13 Mei 2022 - 05:01
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist