Selasa, 21 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bea Cukai Tindak Dua Modus Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal

by Ali Rachman
Senin, 14 Maret 2022 - 15:43
in Ekonomi
bea cukai

Bea Cukai menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai menindak berbagai modus pengiriman barang kena cukai (BKC) ilegal. Penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai terhadap pengiriman BKC ilegal berupa rokok, minuman keras, dan tembakau iris melalui jalur laut di Bengkalis, dan pengiriman BKC ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, saat ini modus pengiriman BKC ilegal semakin beragam. Pihaknya yang memiliki tanggung jawab sebagai community protector akan senantiasa meningkatkan pengawasan di berbagai sektor yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini.

BacaJuga

Industri Pakaian Jadi Tumbuh 29 Persen, JakCloth Sambangi 13 Kota di Ramadan 2023

Akses Pembiayaan KUR bagi Generasi Muda Didorong

“Kami secara tegas akan menindak segala bentuk pelanggaran terkait cukai,” tegasnya.

Di Riau, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman BKC ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris melalui jalur laut, pada Jumat (11/3). Dalam penindakan ini, Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 3 buah koper dan 2 kardus berisi 25 ribu batang rokok, 12.500 gram tembakau iris, dan 47.520 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai.

“Berawal dari informasi intelijen, terdapat indikasi pengiriman BKC ilegal menggunakan transportasi laut di pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis. Pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Bengkalis memeriksa kapal yang baru tiba, dan menemukan barang terlarang tersebut. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Hatta.

Selanjutnya, pada Jumat (4/3), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman paket berisi 48 botol (@600 ml) MMEA tanpa merek, yang tidak dilekati pita cukai. Paket tersebut berhasil diamankan Bea Cukai di salah satu PJT di Kota Bogor.

“Informasi berasal dari crawling melalui aplikasi CNCCT Bea Cukai. Saat ini seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Atas penindakan ini, pelaku berinisial QBL diduga telah melanggar pasal 54 UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelas Hatta.

Semoga dengan berbagai tindakan tegas Bea Cukai ini, mampu mengurangi peredaran BKC ilegal. Karena selain merugikan negara, dengan beredarnya barang ilegal ini dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat terutama generasi mud ajika mengonsumsinya.

“Mari kita cegah bersama peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutupnya. (ipo)

Tags: bea cukaiditjen bea cukaiMiras Ilegalrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Megapolitan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkotika Modus Telan di Bandara Soetta

Senin, 20 Maret 2023 - 20:51
Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi
Nasional

APBN Terjaga Baik, Masyarakat Terima Manfaatnya

Senin, 20 Maret 2023 - 19:59
Bea Cukai
Nasional

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi

Senin, 20 Maret 2023 - 18:42
bc4
Nasional

Bea Cukai Asistensi Calon Penerima Fasilitas Authorized Economic Operator

Jumat, 17 Maret 2023 - 21:41
bc3
Nasional

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:02
bc2
Nasional

Ini Wujud Kerja Sama Bea Cukai dan BNN di Tiga Wilayah

Jumat, 17 Maret 2023 - 19:09
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
Juara-1-Lomba-Menembak

Sisihkan Pj Gubernur DKI, Menkumham Kembali Juara 1 Lomba Menembak Paspampres Cup 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 21:44
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist