Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ditanggung Pihak Penerima Upah dan Pemberi Upah, Ini Besaran Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT

by wib
Rabu, 16 Maret 2022 - 12:20
in Ekonomi
BPJS Ketenagakerjan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Wacana pencairan dana dari Jaminan Hari Tua atau JHT yang baru bisa dilakukan saat peserta menginjak usia 56 tahun, mengalami cacat permanen total, ataupun meninggal dunia memang berbuntut panjang. Tidak sedikit masyarakat, khususnya kalangan pekerja yang menentang aturan tersebut karena beragam alasan.

Pada dasarnya, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diprakarsai oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker dan dikelola oleh BPJS alias Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan diberlakukannya JHT ini adalah untuk menjamin para pesertanya agar mampu mendapatkan uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun diberikan kepada pihak ahli waris ketika meninggal dunia.

BacaJuga

Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy Raih Financial Top Leader 2023

Di Ajang BRImo Future Garuda, BRI Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 50 Anak Sepak Bola Berbakat

Tidak hanya diikuti oleh para pekerja yang menerima upah, program perlindungan ini juga diikuti oleh pekerja yang bukan menerima upah, pekerja mandiri, maupun pekerja migran. Lalu, bagaimana aturan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua ini beserta nominalnya tiap bulan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasannya berikut ini, termasuk mengenai tata cara pembayarannya secara online.

Aturan Pembayaran Iuran

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan pekerja yang diluncurkan oleh pemerintah. Tujuan dari adanya program perlindungan ini adalah untuk menjamin peserta mampu mendapatkan uang tunai yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa pensiun atau saat mengalami cacat permanen total. Anda bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mencairkan dana JHT untuk diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Perlu dipahami, walaupun dana yang tersimpan sepenuhnya menjadi hak peserta atau pekerja, pembayaran iuran ini tidak hanya dipotong dari gaji bulanan pihak pekerja saja. Namun, sebagian iuran JHT ini juga ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Yang membedakan adalah nominal iurannya saja. Berikut adalah rincian nominal iuran dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis pekerja.

– Bagi pekerja yang menerima upah, besaran iuran dari Jaminan Hari Tua adalah sebesar 5,7% dari upah atau gaji bulanannya. Pembayaran iuran JHT tersebut terdiri dari 3,7% yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dan sisa 2 persen lainnya dibayarkan oleh pihak pekerja dengan memotong secara langsung dari gaji bulanannya.

– Sementara untuk pekerja yang bukan penerima gaji atau upah, nominal iuran Jaminan Hari Tua per bulan adalah 2% dari gaji atau pendapatan yang dilaporkannya setiap bulan.

– Terakhir, untuk pekerja migran, besaran iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 50 ribu sampai 500 ribu setiap bulan.

Sebagai catatan, upah yang dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan iuran JHT tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diperoleh pekerja setiap bulannya. Iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pihak perusahaan tepat waktu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, akan ada pengenaan sanksi denda sejumlah 2 persen.

Tata Cara Pembayaran Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Setelah mengetahui besaran iuran JHT yang wajib dibayarkan setiap bulan, Anda tentu perlu memahami bagaimana cara membayarkannya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah penjelasan mengenai tata cara pembayaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

– Bagi peserta baru,

iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dibayarkan saat sudah mendapatkan kode iuran ketika melakukan proses pendaftaran peserta.

– Untuk iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan di bulan kedua serta seterusnya, peserta dapat membayarnya pasca memperoleh kode pembayaran iuran via SIPP Online maupun Electronic Payment System atau EPS pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

– Terdapat beragam kanal pembayaran iuran JHT via layanan perbankan, antara lain:

o Bank Mandiri via ATM, Internet Banking, CMS, dan Teller Bank

o BRI via ATM Internet Banking, CMS, dan Teller Bank

o BNI via ATM Mobile Banking, Internet Banking, dan Teller Bank

o BCA via Teller bank dan Klik BCA Bisnis

o BTN via Teller Bank dan ATM

o BJB via Teller Bank dan ATM

o CIMB NIAGA via Teller Bizchannel CIMB

o Bank DKI via Teller Bank

o Bank Muamalat via Teller Bank

– Selain itu, pembayaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan via platform fintech. Salah satu contohnya adalah melalui Cermati.com.

– Setelah menentukan kanal pembayaran iuran JHT secara online, Anda hanya perlu mengikuti prosedur dan langkah di setiap layanannya.

Berikan Manfaat Jangka Panjang, Pastikan untuk Disiplin Bayar Iuran JHT

Pada dasarnya, JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program jangka panjang dengan manfaat menjamin kebutuhan peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat permanen total, maupun diberikan kepada pihak ahli waris ketika meninggal. Dengan nominal iuran yang terjangkau dan ditanggung oleh pihak pekerja sekaligus pemberi kerja, JHT mampu memberikan manfaat yang besar dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jangan sepelekan program JHT ini dan pastikan untuk disiplin membayar iurannya setiap bulan.(ibs)

Tags: BPJSIuranJHT
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

prembun
Nasional

Peraturan Pelayanan Kesehatan Sistem Rujukan Berjenjang Bentuk “Implikasi pada Perkembangan Penduduk Dunia?”

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:28
Tenaga-Kesehatan
Nasional

Tarif Baru Pelayanan JKN di Klinik hingga Rumah Sakit, Ini Rinciannya

Senin, 16 Januari 2023 - 19:35
bappenas
Nasional

Kepala Bappenas: Regsosek Terintegrasi Dapodik hingga Data BPJS

Rabu, 14 September 2022 - 17:45
pmk
Nasional

Sidak ke Jombang, Menko PMK Wajibkan Semua Warga Masuk BPJS

Selasa, 13 September 2022 - 20:30
BPJS Kesehatan
Nasional

Wacana Satu Kelas, BPJS Watch: Anggaran di APBN Memang Ada?

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:20
kemnaker
Headline

Berikan Kemudahan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru JHT

Kamis, 28 April 2022 - 23:45
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist